Ingat Ya! LPG 3 Kg Cuma untuk Keluarga Pra Sejahtera, Pelanggar akan Berhadapan dengan Aparat
LPG 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat miskin.-ANTARA-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengingatkan kembali bahwa Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg hanya diperuntukkan bagi keluarga pra sejahtera.
Selain untuk keluarga pra sejahtera, LPG juga hanya untuk usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
"Sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," kata Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi AS, di Manado, Senin 27 Januari 2025.
Dia menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga Sulawesi berkomitmen dalam menjalankan kebijakan pemerintah terkait distribusi energi bersubsidi.
BACA JUGA:Indonesia-Malaysia Sepakat Selesaikan Persoalan Tenaga Kerja
BACA JUGA:Tatap Muka dengan Siswa SMAN 1 Kota Jambi, Kapolresta Jambi: Jangan Ikutan Berandalan Bermotor
“Kami terus melakukan sosialisasi dan monitoring bersama dengan pemerintah daerah serta Hiswana Migas, agar distribusi LPG 3 kg sesuai dengan peruntukannya," katanya.
Peran serta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemda sangat penting dalam pengawasan distribusi, sehingga LPG subsidi dapat digunakan oleh masyarakat yang benar-benar berhak.
"Jika ditemukan penyalahgunaan, maka kami akan bekerjasama dengan pihak berwenang untuk menindaklanjuti,” ujar Fahrougi.
Fahrougi juga mengimbau kepada masyarakat yang berhak menerima subsidi untuk mendaftarkan diri ke pangkalan resmi sesuai mekanisme yang ditentukan.
BACA JUGA:Musim Tanam, Petani di Muaro Jambi Berharap Dapat Bantuan Pupuk dan Penuntas Hama
BACA JUGA:Gegara HP, 2 Kelompok Berandalan Bermotor Berkelahi, 4 Orang Ditangkap Polsek Kotabaru
Sebagai bagian dari kebijakan distribusi yang lebih tepat sasaran, pemerintah telah mengatur penggunaan LPG 3 kg dalam Peraturan Dirjen Migas yang menetapkan bahwa konsumen wajib terdaftar dalam sistem berbasis data dan melakukan pembelian menggunakan KTP.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jendral Migas No.B-24461/MG.05/DJM/2022 terdapat 4 golongan yang berhak menikmati LPG 3 kg yaitu Rumah Tangga Pra-Sejahtera yang mana keluarga dengan tingkat ekonomi rendah yang telah terdaftar dalam sistem subsidi pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: