Kapolri Teken Perpol Baru! Ini Daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Dijabat Polisi Aktif
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo-ist/jambi-independent.co.id-
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya resmi meneken Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi Polri.
Dengan aturan baru ini, artinya membuka peluang bagi polisi aktif untuk menduduki posisi strategis di 17 kementerian dan lembaga negara lainnya.
Namun, penugasan tersebut hanya bisa dilakukan jika anggota Polri melepaskan jabatan yang sebelumnya diemban di internal Polri.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) perpol tersebut.
BACA JUGA:Tok! Kasus Pembakaran Pompong di Desa Gedong Karya Muaro Jambi Berakhir Damai
“Pelaksanaan tugas anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di luar struktur organisasi… adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” bunyi aturan itu sebagaimana dikutip dari beritasatu.com.
Dalam Pasal 2, Perpol mengatur penugasan dapat dilakukan baik di dalam maupun luar negeri. Sementara itu, Pasal 3 ayat (1) memperjelas penugasan dalam negeri dijalankan di kementerian, lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, hingga kantor perwakilan negara asing di Indonesia.
Pasal 3 ayat (2) memerinci 17 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh anggota Polri, sedangkan ayat (3) menyebutkan jabatan tersebut mencakup posisi manajerial maupun nonmanajerial.
Meski begitu, Pasal 3 ayat (4) menegaskan jabatan yang dapat diisi harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian serta didasarkan pada permintaan resmi dari pihak terkait.
BACA JUGA:HP Lemot Karena Memori Penuh? Coba Trik Ampuh Ini Biar Balikin Performanya!
Perpol ini ditandatangani kapolri pada 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025.
Daftar 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota Polri:
1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



