RI Perkuat Ekonomi Usai Trump Tolak Kesepakatan Pajak Global

RI Perkuat Ekonomi Usai Trump Tolak Kesepakatan Pajak Global

Menteri Keuangan Sri Mulyani--

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah bakal memperkuat resiliensi perekonomian domestik usai Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menolak kesepakatan Solusi Dua Pilar Pajak Global.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Indonesia akan menghormati langkah yang akan diambil AS dengan presiden terpilihnya.

Namun, mengingat AS adalah negara yang memiliki pengaruh besar maka dampaknya bisa merembet ke seluruh dunia.

“Mengenai masalah pajak atau tarif, kami akan melihat bagaimana Presiden Trump akan memberlakukan berbagai kebijakan yang telah dijanjikan," kata Sri Mulyani.

BACA JUGA:Kapolri: 11.000 Calon Siswa Daftar SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Masuk Program Sekolah Unggulan

BACA JUGA:Anggota DPR RI Edi Purwanto Minta Pengerjaan Tol Jambi Seksi 4 Tepat Waktu

Pihaknya terus memperbaiki dan memperkuat resiliensi dari perekonomian.

Kementerian Keuangan akan berkoordinasi erat dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk memastikan kestabilan sistem keuangan dalam negeri.

Lebih dari itu, pemerintah dan otoritas terkait juga akan mendorong kebijakan yang mencapai tujuan ekonomi, seperti mendorong pertumbuhan, menciptakan lapangan kerja, serta mewujudkan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Salah satu kesepakatan pajak global yaitu terkait dengan penerapan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT).

BACA JUGA:Siswa Keroyok Teman Sendiri di SMAN 1 Kerinci, Korban Masuk Rumah Sakit, 4 Pelaku Diamankan

BACA JUGA:Sidak ke Panti Sosial Harapan Mulya Talang Bakung, Gubernur Jambi Al Haris Soroti Minimnya Jumlah Petugas Jaga

Wajib pajak badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global sedikitnya 750 juta Euro akan dikenakan pajak minimum global dengan tarif 15 persen.

Saat ini, terdapat lebih dari 40 negara yang telah mengimplementasikan ketentuan tersebut, dengan mayoritas negara menerapkan pada tahun 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: