Lemdiklat Polri Mengajarkan Polisi Sebagai: Penjaga Kehidupan, Pembangun Peradaban dan Pejuang Kemanusiaan

Lemdiklat Polri Mengajarkan Polisi Sebagai: Penjaga Kehidupan, Pembangun Peradaban dan Pejuang Kemanusiaan

Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polisi dalam pemolisiannya sebagai: Penjaga Kehidupan, Pembangun Peradaban, dan Pejuang Kemanusiaan.

Polisi merupakan lembaga yang didirikan sebagai embaga negara yang memiliki tugas mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial, memberikan jaminan keamanan dan rasa aman menangani kejahatan dan hal hal yang kontra produktif dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.

Dalam mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial agar ada keamanan dan rasa aman warga yang melakssanakan aktifitas untuk dapat berproduksi sehingga dapat bertahan hidup tumbuh dan berkembang inilah tugas polisi sbg penjaga kehidupan. 

Di dalam menjaga kehidupan polisi diberi kewenangan melakukan upaya paksa namun koridornya pada hukum. Dalam konteks ini hukum sebagai refleksi peradaban maka polisi sebagai penegak hukum dan keadilan dapat dimaknai sebagai pembangun peradaban.

BACA JUGA:Kesempatan Berkarir, Ini Lowongan Kerja Ajinomoto Indonesia

BACA JUGA:PLN Siap Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis, Pastikan Kelistrikan Andal

Penegakan hukum, sadar atau tidak polisi sebetulnya sudah menggunakan pendekatan kekuasaan, penguasaan, atau  power, authority.

Agar penegakan hukum yang dilakukan polisi dapat berfungsi sebagai pembangun peradaban maka spirit penegakkan hukum setidaknya mencakup:

1. Dilakukan untuk menyelesaikan konflik  secara beradab 

2. Memiliki dampak pencegahan agar tidak terjadi konflik yang lbh luas 

3. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kpd korban dan pencari keadilan

4. Membangun budaya patuh hukum 

5. Agar ada kepastian 6.Bagian dari edukasi.

BACA JUGA:Sukses Taklukkan BJB Tandamata, Jakarta Electric PLN Tantang Popsivo Polwan di PLN Mobile Proliga 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: