Tok! Presiden Prabowo Resmi Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen
Presiden RI Prabowo Subianto-ist/jambi-independent.co.idr-
"Barang mewah yang dikenakan PPN 12% adalah barang yang saat ini dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang diatur dalam PMK 15/2023 dan PMK 42/2022," ucapnya.
"Seperti, Pesawat pribadi, Kapal Pesiar, Yacht, Rumah/apartemen/kondominium mewah dengan harga di atas Rp30 miliar; kendaraan bermotor mewah," demikian Sri Mulyani menegaskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: