Dianggap Provokasi Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, MKD DPR RI Bakal Panggil Rieke Diah Pitaloka

Dianggap Provokasi Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, MKD DPR RI Bakal Panggil Rieke Diah Pitaloka

Rieke Diah Pitaloka dipanggil MKD DPR RI-ANTARA-

Berdasarkan hasil verifikasi, MKD DPR RI kemudian memanggil Rieke Diah Pitaloka dalam sidang MKD DPR RI dengan agenda meminta keterangan teradu pada hari Senin pukul 11.00 WIB di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI," tulisnya.

BACA JUGA:5 Pejabat Utama Juga Kena Mutasi di Polda Jambi, Ini Nama-namanya

BACA JUGA:Mutasi di Polda Jambi, Kapolresta Jambi, Kapolres Batanghari, Merangin dan Kerinci Diganti

Sebelumnya, Rieke Diah Pitaloka menyampaikan interupsi saat Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis 5 Desember 2024 untuk meminta pembatalan wacana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025.

"Saya merekomendasikan di rapat paripurna ini, mendukung Presiden RI Prabowo, pertama, menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat (3) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021," kata dia.

Di samping itu, dia juga meminta Pemerintah menerapkan self assessment monitoring system (sistem pemantauan penilaian mandiri) dalam tata kelola perpajakan.

Rieke mengingatkan bahwa berdasarkan amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PPN dapat diubah bukan hanya paling tinggi menjadi 15 persen, melainkan bisa juga diubah paling rendah menjadi 5 persen.

BACA JUGA:Rumah Kebakaran di Belakang Rumah Makan Sederhana Kabupaten Bungo, Warga Dengar Ada Ledakan

BACA JUGA:Mobil Boks Berisi Manggis Terbalik di Kabupaten Bungo, Bayangan Apa yang Dilihat Sopir?

Untuk itu, dia menilai keputusan naik tidaknya PPN harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya.

Wakil rakyat ini mengingatkan pula bahwa persoalan fiskal dan moneter dari kehidupan masyarakat sedang tidak baik-baik saja.

Pasalnya, pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan deflasi selama 5 bulan yang terjadi harus diwaspadai berdampak pada krisis ekonomi hingga kenaikan harga kebutuhan pokok.

Video interupsinya saat rapat yang menolak kebijakan kenaikan PPN 12 persen itu juga diunggah di akun media sosial Instagram pribadinya @riekediahp dengan tagar #ViralForJustice dan #TolakKenaikanPPN22% pada Kamis (5/12).

BACA JUGA:Kecelakaan Pesawat di Korea Selatan, 28 orang tewas dan 3 Selamat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: