Tahun 2025, Ada 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, Catat Tanggalnya
Ilustrasi kalender. Cek libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025.-pixabay/jambi-independent.co.id-pixabay.com
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Sepanjang tahun 2025 ini, pemerintah telah resmi menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama.
Keputusan tentang hari libur nasional dan cuti bersama ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Senin, 14 Oktober 2024.
SKB bernomor 1017, 2, dan 2 Tahun 2024 tersebut menetapkan rincian 17 hari libur nasional (tanggal merah) dan 10 hari cuti bersama untuk tahun 2025.
Jadwal libur tersebar di beberapa bulan, yakni Januari, Maret, April, Mei, Juni, Agustus, September, dan Desember, sementara Februari, Juli, Oktober, dan November 2025 tidak memiliki tanggal merah atau cuti bersama.
BACA JUGA:Silaturahmi dengan PTPN VI, Kapolda Jambi Harap Kerjasama Makin Baik
Berikut rincian jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 berdasarkan SKB 3 menteri:
Tanggal Merah (Libur Nasional) 2025
Rabu, 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
Senin, 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Rabu, 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
Sabtu, 29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
Senin-Selasa, 31 Maret-1 April: Idul Fitri 1446 Hijriah
Jumat, 18 April: Wafat Yesus Kristus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: