Mulai 1 Januari 2025, Pemerintah Tetapkan PPN 12 Persen Mulai Berlaku, Ini Daftar Barang Pokok yang Tidak Kena
Konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin 16 Desember 2024.-ANTARA-
Lebih lanjut, beberapa jasa yang bersifat strategis juga mendapatkan fasilitas pembebasan PPN dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024.
Jasa tersebut di antaranya jasa pendidikan, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa angkutan umum, jasa keuangan, dan jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.
Sejumlah fasilitas perpajakan itu diusulkan pemerintah bersama dengan paket kebijakan insentif fiskal lainnya untuk tahun 2025 mendatang.
BACA JUGA:Rasakan Kehidupan Tropis di Miami: Surga yang Dinamis
BACA JUGA:Mengapa Nyamuk Lebih Suka Tempat Gelap?
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa penetapan kebijakan perpajakan dilakukan dengan tetap memerhatikan azas keadilan, keberpihakan kepada masyarakat serta gotong royong.
Kata dia, setiap tindakan untuk memungut (pajak) harus dilakukan berdasarkan undang-undang. Dan bagi kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi atau bahkan diberikan bantuan.
"Di sinilah prinsip negara hadir. Ini azas keadilan yang akan kita coba terus. Tidak mungkin sempurna tapi kita coba mendekati untuk terus menyempurnakan dan memperbaiki," ucap Sri Mulyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: