Mulai 1 Januari 2025, Pemerintah Tetapkan PPN 12 Persen Mulai Berlaku, Ini Daftar Barang Pokok yang Tidak Kena
Konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin 16 Desember 2024.-ANTARA-
7. Ikan tongkol/ikan ambu-ambu
8. Ikan tuna
BACA JUGA:Mengupas Fakta tentang Stunting: Ancaman Kesehatan Anak yang Harus Diatasi
BACA JUGA:Apa Jadinya Jika Tubuh Kekurangan Oksigen? Berikut Penjelasannya
9. Telur ayam ras
10. Cabai hijau
11. Cabai merah
12. Cabai rawit
13. Bawang merah
14. Gula pasir.
Selain itu, tepung terigu, Minyakita, dan gula industri menjadi bahan pokok yang diberikan fasilitas berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 1 persen, yang artinya tarif PPN dikenakan tetap di 11 persen.
Kata Airlangga, stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk kebutuhan pokok, dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan minuman yang perannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi, yaitu 36,3 persen, juga (PPN) tetap 11 persen.
BACA JUGA:Narkolepsi: Gangguan Tidur yang Perlu Diketahui dan Diwaspadai
BACA JUGA:Bolehkah Mencabut Uban? Fakta Medis dan Risiko yang Perlu Anda Ketahui
"Kemudian juga akan ada bantuan pangan dan beras bagi desil 1 dan 2 ini sebesar 10 kg per bulan,” jelas Airlangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: