Mulai 1 Januari 2025, Pemerintah Tetapkan PPN 12 Persen Mulai Berlaku, Ini Daftar Barang Pokok yang Tidak Kena
Konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin 16 Desember 2024.-ANTARA-
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari (2025),” kata Airlangga dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin.
Meskipun demikian, untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN.
BACA JUGA:Manfaat Jam Tidur Teratur untuk Kesehatan Menurut Penelitian
BACA JUGA:Cara Mengembalikan Jam Tidur agar Teratur untuk yang Terbiasa Begadang
Airlangga merinci, pemerintah bakal memberikan fasilitas dengan membebaskan PPN untuk sebagian barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting).
Adapun beberapa barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN yakni:
1. Beras
2. Daging ayam ras
3. Daging sapi
4. Ikan bandeng/ikan bolu
5. Ikan cakalang/ikan sisik
6. Ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: