KPK Hibahkan Aset Mantan Bupati Lampung Utara ke Pemkot Bandar Lampung, Nilainya Rp42,9 Miliar
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto-ANTARA-
“Sesuai KUHP, barang rampasan seharusnya dilelang. Tapi, karena pelelangan tidak mudah, ada opsi lain berdasarkan peraturan, yaitu hibah, penetapan status penggunaan, pemanfaatan, atau bahkan pemusnahan,” kata dia.
Sementara itu Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana bersyukur karena pemkot setempat telah diberikan kepercayaan untuk dapat mengelola aset dari KPK.
BACA JUGA:Hattrick! Dirut PLN Darmawan Prasodjo Kembali Dinobatkan Jadi CEO Of The Year 2024
“Terima kasih atas aset yang besar ini. Kami akan memanfaatkannya untuk kepentingan masyarakat Bandar Lampung. Semoga amanah ini bisa bermanfaat untuk warga,” kata dia.
Penyerahan aset senilai Rp42,9 miliar ini merupakan sitaan dari mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara yang merupakan terpidana dalam perkara suap terkait dengan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: