Promosikan Judi Online, Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 2 Orang, Salah Satunya Influencer
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas.-ist/jambi-independent.co.id-
Selebgram Jambi berinisial CS itu, melakukan endorse terhadap salah satu situs judi online.
Wanita berusia 21 tahun ini, tak tahu kalau aktivitasnya itu tercium oleh Unit IV Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi.
BACA JUGA:Hat-trick Gyokeres! Sporting Lisbon Hancurkan Manchester City 4-1 di Liga Champions
BACA JUGA:Baliho DERAS Hilang Pengamat ini bisa Memicu Aksi Saling Balas
Lewat akun instagramnya, dia mengendorse situs judi online itu sejak November 2022.
Dalam satu bulan, CS ini bisa mendapat pembayaran dari situs tersebut mulai dari Rp2 juta hingga Rp4 juta.
Polisi yang terus memantau akunnya ini, akhirnya melacak keberadaan CS.
Akhirnya pada Kamis 22 Agustus 2024 pukul 12.00, CS berhasil diamankan di rumahnya di Jalan Majapahit Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
BACA JUGA:Madrid Kebobolan Gol, Skor 1-3 Menjadi Penutup Laga Melawan AC Milan
BACA JUGA:Arti Lagu Don't Look Back In Anger Ciptaan Oasis, Bisa Membangun Aura Positif Saat Mendengar Lagunya
"Sekarang sudah kita amankan," kata Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia, didampingi Kasubdit V Siber, AKBP Reza Khomeini.
Lanjutnya, kepolisian akan tetap memantau akun-akun medsos yang masih mengendorse situs judi online ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, CS akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: