Tak Kooperatif, KPK Bisa Terbitkan DPO untuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Tak Kooperatif, KPK Bisa Terbitkan DPO untuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor jadi tersangka KPK.-ist/jambi-independent.co.id-

3. Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL)

4. Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD)

5. Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).

6. Sugeng Wahyudi (YUD) dari swasta

7. Andi Susanto (AND) dari swasta

Sedangkan proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar.

Kemudian, pembangunan gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp9 miliar.

BACA JUGA:Peduli Lansia, Masyarakat Dusun Senamat Ulu Siap Menangkan Jumiwan – Maidani

BACA JUGA:Pertama di Indonesia, Event Lari Electric Run 2024 Bebas Emisi dengan Listrik dari Genset Hidrogen

Keenam orang yang berstatus sebagai penyelenggara negara tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dua pihak swasta tersebut dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: