KPK Temukan Mobil-Mobil Buronan Harun Masiku

KPK Temukan Mobil-Mobil Buronan Harun Masiku

Buronan KPK, Harun Masiku yang sampai saat ini masih dalam pencarian.-ist/jambi-independent.co.id-

BOGOR, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Setelah bertahun-tahun dalam pelarian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan keseriusan dalam upaya memburu tersangka kasus suap, Harun Masiku.

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, mengungkapkan perkembangan terbaru bahwa lembaga antirasuah tersebut berhasil menemukan sejumlah mobil yang diduga milik Harun Masiku.

“Kemarin kami berhasil menemukan mobil-mobil yang sudah diparkir selama bertahun-tahun,” ungkap Nawawi saat konferensi pers soal Harus Masiku, Kamis 12 September 2024.

Penemuan mobil-mobil tersebut menjadi salah satu indikasi bahwa upaya KPK dalam melacak keberadaan Harun Masiku tak pernah surut.

BACA JUGA:Tingkatkan Daya Tahan Tubuh dengan 3 Resep Jamu Herbal Ini

BACA JUGA:Tim Srikandi JADI Gencar Lakukan Silaturahmi, Ully Rahmi Ajak Emak-Emak Menangkan Jumiwan Aguza-Maidani

Nawawi menegaskan bahwa pencarian buronan ini merupakan prioritas utama KPK. Dia bahkan rutin menghubungi penyidik untuk memantau perkembangan penyelidikan terkait Harun Masiku.

“Hampir setiap minggu saya menanyakan perkembangan kasus ini ke penyidik,” tambah Nawawi, merujuk pada penyidik utama KPK yang menangani perkara ini.

Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan (PDIP), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan pemberian suap kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Harun Masiku terus menghindari panggilan penyidik hingga akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada **17 Januari 2020**.

BACA JUGA:Minimalisir Pelanggaran, Pj Wali Kota Jambi Apresiasi Bawaslu Gelar Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Pilkada

BACA JUGA:Atasi Banjir di Kota Jambi, Ini yang Dilakukan Pemkot Jambi dan BWSS

Selain Harun Masiku, sejumlah tokoh lain juga terlibat dalam kasus ini, termasuk mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, yang saat ini sedang menjalani masa bebas bersyarat setelah divonis 7 tahun penjara atas keterlibatannya dalam skandal suap tersebut.

Dalam rangka mempercepat penyelesaian kasus Harun Masiku, KPK juga melakukan berbagai langkah strategis, termasuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap lima orang yang diduga terkait kasus ini sejak 23 Juli 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: