Jadi DPO Kasus Perdagangan Orang, Polda NTT Tangkap 1 Orang Wanita Berusia 60 Tahun

Jadi DPO Kasus Perdagangan Orang, Polda NTT Tangkap 1 Orang Wanita Berusia 60 Tahun

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Ariasandy-ANTARA-

KUPANG, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang wanita berinisial AT (60) yang masuk daftar pencarian orang terkait kasus TPPO.

AT ini ditangkap dalam kasus TPPO di Kecamatan Amanuban Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, pada Rabu 2 Oktober 2024. 

"Dia langsung dibawa ke Mako Polda NTT untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy di Kupang, Jumat 4 Oktober 2024, tentang kasus TPPO ini.

Kombes Ariasandy menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berkat kerja sama antara Unit TPPO Polda NTT dan Polsek Amanuban Utara, Polres Timor Tengah Selatan.

BACA JUGA:Ini Identitas 3 Karyawan PT KTN yang Gelapkan Gulungan Tembaga, dan 1 Penada yang Ditangkap Polsek Jambi Timur

BACA JUGA:Penyebab Komunikasi yang Buruk: Kenali dan Atasi Hambatannya

Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan itu mengatakan bahwa AT diduga terlibat dalam kasus perdagangan orang dengan korban bernama Mariance Kabu.

"Perbuatannya melanggar Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," tambahnya.

Dia menjelaskan bahwa penangkapan tersangka AT merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang telah berjalan terhadap tersangka TM dan PB yang sudah divonis majelis hakim pengadilan dalam perkara pokok.

Selanjutnya, penyidik akan merampungkan berkas perkara dan segera melimpahkan ke jaksa penuntut umum pada Senin 7 Oktober 2024.

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Lemari Tertangkap!

BACA JUGA:Gelapkan Gulungan Tembaga Milik Perusahaan, 3 Karyawan PT KTN dan 1 Penadah Ditangkap di Jambi

Meskipun demikian, tersangka AT tidak ditahan dengan alasan usia lanjut. Pihak keluarga juga memberikan jaminan bahwa tersangka akan kooperatif dan tidak melarikan diri.

Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan berupa keterangan saksi dan satu buku paspor dengan nomor A 7487454 atas nama Mariance Kabu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: