Pj Wali Kota Jambi: Pendapatan Daerah pada Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 Turun 0,14 Persen

Pj Wali Kota Jambi: Pendapatan Daerah pada Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 Turun 0,14 Persen

Pj Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih--

Dirinya berharap pokok-pokok Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, dengan penjabaran secara lebih rinci dituangkan dalam dokumen yang disampaikan dalam paripurna tersebut dapat memberikan penjelasan secara lengkap tentang postur anggaran daerah yang meliputi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah dalam Ranperda tersebut.

"Selanjutnya, kami berharap Rancangan Peraturan Daerah ini akan dibahas bersama dengan Badan Anggaran DPRD Kota Jambi, sehingga akan dicapai suatu kesepakatan, yang tentunya selaras dengan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 yang telah disepakati sebelumnya," pungkas Sri.

BACA JUGA:Pembukaan Jalan oleh Satgas TMMD ke-121 Kodim 0415/Jambi di Desa Suka Maju Sudah 60 Persen

BACA JUGA:Desa Kesulitan Air saat Musim Kemarau, Satgas TMMD ke-121 Kodim 0415/Jambi Tambah Pembangunan Sumur Bor

Setelah penyampaian oleh pihak eksekutif Pemkot Jambi kepada legislatif DPRD Kota Jambi, selanjutnya Ranperda tersebut akan dibahas melalui pandangan umum dari Fraksi-fraksi Dewan Anggota DRPD Kota Jambi.

Pada kesempatan itu turut dilaksanakan Penyerahan berkas Nota Pengantar dan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024 dari Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih kepada Pimpinan Rapat Ketua DPRD Putra Absor Hasibuan.

Sebagaimana diketahui, penyusunan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini, berpedoman Pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Dan secara teknis penyusunannya juga mempedomani Permendagri 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan juga Permendagri 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: