Mau Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara dan Syaratnya

Mau Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara dan Syaratnya

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan-Ist/jambi-independent.co.id-

2. Pilih Menu "Jaminan Hari Tua"  

   Pada halaman utama, pilih menu "Jaminan Hari Tua".

3. Klaim JHT  

   Pilih menu "Klaim JHT". Jika Anda memenuhi syarat, akan muncul tiga centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT. Klik "Selanjutnya".

4. Pilih Sebab Klaim  

   Pilih salah satu alasan klaim, kemudian klik "Selanjutnya".

BACA JUGA:Ayu Ting Ting Ungkap Penyebab Batal Nikah dengan Lettu Muhammad Fardhana

BACA JUGA:5 Rekomendasi Tempat Wisata di Banda Aceh, Wisata Alam yang Memukau

5. Pengecekan Data Kepesertaan  

   Lakukan pengecekan data kepesertaan. Jika data sudah benar, pilih "Sudah".

6. Swafoto  

   Lakukan swafoto dengan klik "Ambil Foto" sesuai ketentuan yang tertera.

7. Lengkapi Data NPWP dan Nomor Rekening  

   Isi data NPWP dan nomor rekening yang aktif, kemudian klik "Selanjutnya".

8. Rincian Saldo JHT  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: