Mau Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara dan Syaratnya
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan-Ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Bagi kamu yang mau mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, simak artikel ini.
Pada artikel inni kita akan membahas cara dan syarat untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) kini dapat dilakukan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Perlu diingat, klaim JHT dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) ini bisa diajukan setelah peserta tidak lagi bekerja.
BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga HP Realme 11 Pro 5G di Bulan Juli 2024, Panel AMOLED 90Hz
BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI 2024: Rp 25 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan Tenor 60 Bulan, Cek Disini
Program Jaminan Hari Tua (JHT) adalah bentuk perlindungan yang bertujuan memastikan peserta menerima uang tunai saat mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat dari program ini berupa uang tunai yang merupakan akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah hasil pengembangannya.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO Mobile
Untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan program JHT secara online melalui aplikasi JMO Mobile, ikuti langkah-langkah berikut:
BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI 2024: Rp 25 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan Tenor 60 Bulan, Cek Disini
BACA JUGA:Cek Disini Simulas Pinjaman KUR Mandiri 2024 Mulai Rp 60 Juta - Rp 80 Juta
1. Buka Aplikasi JMO
Unduh dan buka aplikasi JMO di perangkat Anda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: