Menkominfo Budi Arie Perintahkan Pemutusan Akses Internet Judi Online ke Kamboja dan Filipina

Menkominfo Budi Arie Perintahkan Pemutusan Akses Internet Judi Online ke Kamboja dan Filipina

Menkominfo RI Budi Arie Setiadi-Ist/jambi-independent -ANTARA

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, benar-benar serius memberantas judi online.

Dia menginstruksikan seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (Network Access Point/NAP) untuk memutus akses komunikasi internet yang digunakan untuk judi online.

Permintaan ini terutama ditujukan untuk memutus jalur dari dan ke Kamboja serta Davao, Filipina.

Budi Arie, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Satgas Pencegahan Pemberantasan Perjudian Daring, menekankan pentingnya tindakan tegas ini dalam upaya memberantas judi online.

BACA JUGA:Hasil Euro 2024: Belgia 2-0 Rumania, Belgia Berpeluang Lolos 16 Besar

BACA JUGA:Hasil Euro 2024 Tadi Malam: Portugal Pesta Gol ke Gawang Turki, Skor 3-0

"Semua upaya kita lakukan untuk pemberantasan judi online," ujar Budi Arie, Minggu 23 Juni 2024.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat bernomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 yang ditandatangani pada 21 Juni 2024.

Dalam surat itu, Budi Arie meminta tindakan pemutusan akses dilakukan paling lambat dalam waktu 3x24 jam sejak surat ditandatangani.

"Melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3x24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani," bunyi surat tersebut, dikutip dari ANTARA.

BACA JUGA:Gandeng Jurnalis Media, Sinsen Gelar Bedah Teknologi New Honda Stylo 160

BACA JUGA:Aksi Bang Jago Paksa Tukar Uang ratusan ribu jadi Jutaan di Warung Kopi Jakarta Selatan

Pemutusan akses akan dievaluasi dan dipulihkan jika situasi sudah kondusif.

NAP juga diminta untuk melaporkan langkah-langkah yang telah diambil dan hasilnya untuk evaluasi lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: