Menkominfo Budi Arie Perintahkan Pemutusan Akses Internet Judi Online ke Kamboja dan Filipina
Menkominfo RI Budi Arie Setiadi-Ist/jambi-independent -ANTARA
Langkah ini sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan hasil rapat Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, pada 19 Juni 2024.
Kementerian Kominfo aktif memblokir akses ke situs-situs judi online.
BACA JUGA:Viral, Wanita Muda Diduga Bunuh Diri Bersama Anaknya Usai Tertipu Jasa Tagihan Diskon
BACA JUGA:Ribuan Warga Kelurahan Paal 5 Kota Jambi Beri Dukungan untuk H Abdul Rahman
Dari 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kominfo telah memblokir 2.945.150 konten judi online.
Selain itu, Kominfo telah mengajukan penutupan 555 akun e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia.
Kemudian memblokir 5.779 rekening bank terkait judi online melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.
Selain itu, sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Kominfo telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 sisipan laman judi di situs pemerintahan.
BACA JUGA:Viral Emak-emak Merokok di Depan Papan Bertulisan Larangan Merokok, Netizen Geram
BACA JUGA:Kurang 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penusukan di Dekat Transmart Kota Jambi
Langkah ini menunjukkan komitmen Kementerian Kominfo untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online, yang semakin merajalela di era digital ini.
Langkah tegas ini diharapkan dapat meminimalisir aktivitas perjudian online dan melindungi pengguna internet di Indonesia. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: