TNI-Polri Terlibat Judi Online: Ancaman Besar Bagi Institusi Besar di Indonesia
Ilustrasi Judi Online--Freepik.com
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pepatah "Air beriak tanda tak dalam" mengingatkan kita bahwa masalah yang terlihat di permukaan sering kali merupakan gejala dari persoalan yang lebih mendalam dan kompleks.
Dalam era digital yang semakin terhubung, judi online telah menimbulkan dampak yang mencemaskan di tengah masyarakat kita.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa puluhan ribu anggota TNI dan Polri terlibat dalam aktivitas judi online.
Ironisnya, institusi yang seharusnya menjadi penjaga keamanan justru terlibat dalam praktik ilegal, mengancam integritas dan kepercayaan publik terhadap aparat negara.
Fenomena ini menunjukkan bahwa judi online tidak hanya menjadi masalah pribadi, melainkan ancaman bagi tatanan sosial yang lebih luas.
BACA JUGA:Kebijakan Sistem Ranking di Sekolah Akan Dikaji Ulang: Ini Rencana dari Kemendikdasmen
BACA JUGA:Menilik Perubahan Kurikulum di Indonesia: Mengapa Selalu Ada Pembaruan Setiap Ganti Menteri?
Dalam acara Sapa Indonesia Pagi yang ditayangkan di Kompas TV, Kamis 7 November 2024, Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, mengungkapkan bahwa sekitar 97.000 anggota TNI dan Polri diketahui terlibat dalam judi online.
Data ini menambah daftar keprihatinan terhadap penyebaran judi online yang kini melibatkan lapisan masyarakat mulai dari pegawai swasta hingga pejabat negara.
Judi online sendiri dilarang oleh hukum. Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, atau menyediakan akses ke konten perjudian dapat dikenakan sanksi hukum.
Pasal ini menegaskan bahwa menyebarkan atau memudahkan akses konten judi adalah perbuatan melawan hukum.
Namun, kenyataan menunjukkan bahwa sekitar 97.000 anggota TNI dan Polri tetap terlibat dalam aktivitas ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: