Ria Ricis Diperas Rp300 Juta, Diancam Foto dan Video Disebar, Ini Pelakunya
Ria Ricis Diperas Rp300 Juta-Ist/jambi-independent.co.id-
"AP ditangkap oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan barang bukti sebuah ponsel OPPO A5 dan sebuah SIM card," tutur Ade Safri.
Ade Safri menjelaskan bahwa AP menggunakan nomor 087852532130 untuk melakukan ancaman melalui WhatsApp kepada manajer dan asisten Ria Ricis.
BACA JUGA:Berikut Ini Dampak Negatif dan Dampak Positif Dari Ponsel yang Tidak Diketahui Banyak Orang
BACA JUGA:9 Manfaat Berat Merah untuk Kesehatan Tubuh, Cocok untuk Kamu yang Sedang Diet!
AP juga mengunggah foto dan video yang mengancam di tiga akun media sosial miliknya, termasuk Instagram, Twitter, dan TikTok.
Saat ini, AP sedang diperiksa lebih lanjut oleh penyidik terkait pengancaman yang dilakukannya melalui pesan singkat WhatsApp.
Polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk satu unit HP Oppo A5 warna hitam dan dua kartu SIM yang digunakan untuk melakukan ancaman.
Atas perbuatannya, AP dikenakan Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidana yang dikenakan kepada AP adalah penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.
BACA JUGA:Satu Mobil Plat Merah Terjebak Longsor di Kerinci
BACA JUGA:Cobain Kuy! Resep Ayam Kukus Santan yang Warnanya Putih tapi Nagih
"Dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar," pungkas eks Kapolres Kota Solo tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: