Terdakwa Narkoba Dijatuhi Vonis Mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Jambi

Terdakwa Narkoba Dijatuhi Vonis Mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Jambi

Tiga terdakwa kasus narkoba. Dua di antaranya dapat vonis mati.-Ist/jambi-independent -

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dua dari tiga terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 10 kg, divonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) JAMBI.

Vonis mati ini dijatuhkan hakim pada Sukardi dan Asril, dalam sidang yang digelar Selasa tanggal 28 Mei 2024.

Sementara satu terdakwa lainnya, yaitu Deri Saputra, divonis penjara seumur hidup.

Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana tuntutan jaksa.

BACA JUGA:Stop! Jangan Lakukan Ini Ketika Anak Menangis

BACA JUGA:6 Hal yang Harus Dipersiapkan oleh Laki-laki Sebelum Menikah

"Menjatuhkan pidana mati kepada masing-masing terdakwa," kata ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban.

Dalam perkara ini tidak ada satupun perbuatan terdakwa yang meringankan terdakwa.

Vonis majelis hakim ini, lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)  yang meminta majelis hakim untuk menjatuhkan berupa kurungan penjara seumur hidup.

Dalam perjalanannya, Oktober 2023 sekira pukul 12.00 Wib, terdakwa Asril dihubungi oleh seorang bandar narkotika.

BACA JUGA:Resep Pangsit Chilli Oil yang Sempat Viral

BACA JUGA:iQOO Z9 5G : Rekomendasi HP 3 Jutaan dengan Batrai 6000mAh

Bandar ini dikenal bernama Muklis yang belum tertangkap dan berdomisili di Aceh Barat Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam.

Keduanya berkomunikasi melalui handphone milik terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: