Dalil Tim 01 Anies- Muhaimin Soal Dugaan Kecurangan KPU di Sirekap, MK : Tidak Terbukti

Dalil Tim 01 Anies- Muhaimin Soal Dugaan Kecurangan KPU di Sirekap, MK : Tidak Terbukti

MK menolak semua gugatan Ganjar-Mahfud MD.-Foto : tangkapan layar YouTube MK-Jambi-independent.co.id

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan mengenai adanya dalil adanya dugaan kecurangan pada sistem Sirekap.

MK mengatakan bahwa dalil tim hukum paslon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mengenai dugaan kecurangan pada Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) tidak terbukti.

 MK menilai permohonan itu tidak beralasan menurut hukum. Hal ini disampaikan oleh hakim MK M Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan dalam sidang, Senin 22 April 2024.

"Dengan demikian, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah menilai dalil permohonan berkenaan dengan Sirekap adalah tidak beralasan menurut hukum," ujarnya.

BACA JUGA:Gambarkan Sosok Perempuan Tangguh, Ini 5 Rekomendasi Judul Film Terinspirasi dari Kartini

BACA JUGA:HAR Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacawako ke Demokrat, Sebut Roro Berpeluang Jadi Wakilnya

Diketahui, tim 01 pada permohonannya mendalilkan bahwa KPU melakukan kecurangan yang dilakukan melalui sistem IT dan penggunaan teknologi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) yang membuat angka perolehan suara dapat diubah bahkan dapat menghilangkan metadata formulir C. hasil. 

Tim 01 juga menyerahkan bukti terkait hal itu.

Meski menolak permohonan AMIN, MK mengatakan sudah sepatutnya KPU melakukan evaluasi pada Sirekap. MK mengatakan perbedaan data yang disampaikan tim AMIN menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Bahwa menurut Mahkamah perubahan data yang telah terjadi pada sirekap web telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat, Sirekap web yang dibuat sebagai sarana publikasi dan informasi kepada masyarakat terkait dengan hasil pemilu justru menimbulkan asumsi dan penafsiran yang berkembang liar di masyarakat. Hal demikian seyogianya menjadi catatan bagi penyelenggara bahwa sistem IT yang seharusnya menjadi alat bantu penting dengan tugas-tugas yang telah diatur dalam peraturan dan keputusan KPU, justru terkesan tidak memberikan kepastian quad non, meskipun terlihat adanya fluktuasi perubahan data sebagai akibat dari pembetulan dan pemutakhiran data di tingkat KPPS," ujar hakim Guntur.

Lebih lanjut, hakim Guntur juga menyoroti KPU yang sempat menghentikan sementara Sirekap. Menurutnya, cara itu justru membuat masyarakat berpikir negatif.

"Terlebih keputusan KPU untuk menghentikan sementara Sirekap web sehingga tidak bisa diakses masyarakat semakin menambah kesan dan asumsi yang negatif di masyarakat," imbuhnya.

BACA JUGA:Ini Dia Olahraga yang Cocok untuk Penderita Obesitas

BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Sebut Tak Ada Bukti Intervensi Presiden terhadap Perubahan Syarat Paslon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: