Dalil Tim 01 Anies- Muhaimin Soal Dugaan Kecurangan KPU di Sirekap, MK : Tidak Terbukti

Dalil Tim 01 Anies- Muhaimin Soal Dugaan Kecurangan KPU di Sirekap, MK : Tidak Terbukti

MK menolak semua gugatan Ganjar-Mahfud MD.-Foto : tangkapan layar YouTube MK-Jambi-independent.co.id

Mahkamah pun memberikan catatan kepada KPU. MK meminta KPU memperbaiki Sirekap dalam mengawal suara pemilih.

"Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, terkait dengan penggunaan Sirekap, menurut Mahkamah dalam rangka perbaikan ke depan, Sirekap sebagai alat bantu untuk kepentingan transparansi dan mengawal suara pemilih untuk diketahui lebih awal, teknologinya harus terus dikembangkan sehingga tidak ada keraguan dengan data yang ditampilkan oleh Sirekap. Untuk itu, sebelum Sirekap digunakan perlu dilakukan audit oleh lembaga yang berkompeten dan madniri," katanya.

MK mengusulkan Sirekap tidak dipegang oleh KPU untuk menjaga objektifitas. Dia menyarankan lembaga pemerintah lain yang menangani Sirekap.

BACA JUGA:Rekomendasi 3 Outfit yang Cocok Digunakan saat Wisuda

BACA JUGA:Ini Dia Olahraga yang Cocok untuk Penderita Obesitas

"Di samping itu untuk menjaga objektifitas dan validitas data yang diunggah, menurut Mahkamah perlu dibuka kemungkinan pengelolaan Sirekap dilakukan oleh lembaga yang bukan penyelenggara Pemilu," jelasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: