Tok! MK Tolak Permohonan Sengketa Pilkada Toraja Utara
Ilustrasi. MK tolak permohonan sengketa pilkada Toraja Utara.-pixabay/jambi-independent.co.id-Pixabay
MAKASSAR, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) terkait sengketa hasil Pilkada Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan.
"Mengadili, dalam eksepsi satu, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Dua, menolak eksepsi pemohon dan eksepsi pihak terkait selain dan selebihnya," kata Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo di Gedung MK, Selasa 4 Februari 2025.
Selanjutnya, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputuskan dalam permusyawaratan hakim oleh sembilan orang hakim konsitusi yaitu nama-nama hakim dianggap diucapkan pada Kamis, 30 Januari 2025.
"Sebagaimana yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, 4 Februari tahun 2025, selesai diucapkan pukul 09.12 WIB di Jakarta," paparnya lagi.
BACA JUGA:Melonjak Tajam! Segini Harga Emas Hari Ini Selasa 4 Februari 2025
BACA JUGA:5 Hal yang Wajib Dilakukan Zodiak Pisces jika Ingin Karirnya Melonjak
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota.
Hakim Anggota MK Anwar Usman juga membacakan pertimbangan bahwa setelah mahkamah mendengar dan membaca secara seksama jawaban termohon keterangan pihak terkait bahwa seluruh Panwacam Kabupaten Toraja Utara serta memeriksa alat-alat bukti yang diajukan oleh para pihak.
Menimbang bahwa setelah Mahkamah mendengar dan membaca secara saksama jawaban Termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu Kabupaten Toraja Utara serta memeriksa alat-alat bukti yang diajukan oleh para pihak dan Bawaslu Kabupaten Toraja Utara dan fakta yang terungkap dalam persidangan.
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut, berkenaan dengan dalil pemohon yang mempersoalkan keterlibatan pihak terkait dalam penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk mempengaruhi dan mengintimidasi kepala sekolah dan orang tua siswa agar memilih pasangan calon nomor urut 2.
BACA JUGA:Ternyata Nyeri Bahu Bisa Jadi Pertanda Batu Empedu! Cek Gejalanya di Sini
BACA JUGA:Haru Pilu, Saat Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Terakhir di Balaikota, Sri Titip Pesan ini
Hal ini telah dilaporkan oleh pemohon kepada Panwaslu Kecamatan dan Bawaslu Kabupaten Toraja Utara. Mahkamah menilai permasalahan yang didalilkan pemohon telah diproses dan diselesaikan oleh Panwaslu Kecamatan dan Bawaslu Kabupaten Toraja Utara.
Panwascam kecamatan terkait telah menerima seluruh laporan Pemohon, serta telah melakukan kajian awal dugaan pelanggaran dan mengeluarkan pemberitahuan status laporan yang pada pokoknya menyatakan laporan tidak diregister karena telah melewati batas waktu penyampaian laporan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: