700 Ribu Pekerja di Jambi Belum Terlindungi, BPJS Ketenagakerjaan : 70 Persen Pelaku Informal

700 Ribu Pekerja di Jambi Belum Terlindungi, BPJS Ketenagakerjaan : 70 Persen Pelaku Informal

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jambi Seto Tjahjono-Foto : Surya Elviza-Jambi-independent.co.id

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sebanyak 700 ribu pekerja di Jambi ternyata masih belum mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. 70 Persen dari jumlah tersebut adalah pekerja informal.

Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Seto Tjahjono pada saat berbuka puasa bersama wartawan, di Shuga Lounge, Mendalo pada Kamis, 28 Maret 2024 lalu. 

Acara yang dikemas dalam kegiatan media gathering itu bertujuan untuk menjalin silaturahmi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan kalangan wartawan di Jambi.  

Berbincang dengan jurnalis, Seto menyampaikan bahwa di Jambi terdapat lebih dari 1,3 juta pekerja yang perlu dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

BACA JUGA:Kecelakaan Gegara Diteriaki Maling Mobil, Keluarga Minta Nama Korban Dibersihkan

BACA JUGA:Ayah Korban Minta Polisi Usut Warga yang Teriaki Anaknya Maling Mobil Hingga Kecelakaan dan Meninggal

Hingga saat ini lebih dari 600 ribu pekerja sudah terlindungi, dan sekitar 700 ribu orang lagi belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

“Penting bagi semua pihak, termasuk wartawan, terlibat untuk mengedukasi masyarakat betapa pentingnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Seto menegaskan, apabila sudah tercover, para pekerja akan merasa aman saat bekerja. Apalagi di BPJS Ketenagakerjaan ada jaminan pensiun dan hari tua.

Mantan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bungo dan Natuna ini, lebih dari 700 ribu lebih yang belum masuk BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Berkah Ramadhan 1445 H, 55 Pegawai PLN IP UBP Jambi Salurkan Bantuan Rp 55 Juta Kepada Dhuafah

BACA JUGA:Ini Kronologis Sekda Merangin Fajarman Kecelakaan di Jalan Ness Batanghari

"Sekitar 70 persen merupakan pekerja informal, seperti pelaku UMKM dan usaha lainnya,"ujarnya. 

Seto menyebut, penting bagi pelaku usaha mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: