Minggu I Maret 2024, Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp19 Miliar

Minggu I Maret 2024, Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp19 Miliar

Upaya Ditresnarkoba Polda Jambi menekan peredaran narkoba di Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Minggu pertama bulan Maret 2024 menjadi catatan penting bagi Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda JAMBI.

Personel Ditresnarkoba Polda Jambi, berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan nilai senilai Rp19.260.378.568.

Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen Ditresnarkoba dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut.

AKBP Ernesto Seiser, Dirresnarkoba Polda Jambi, menyampaikan informasi ini pada Minggu 24 Maret 2024.

BACA JUGA:Tetap Lembab, Ini Tips Atas Kulit Kering saat Berpuasa

BACA JUGA:Maju Pilwako Jambi 2024, HAR Dapat Dukungan dari Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Jambi Syarif Fasha

Dari hasil operasi ini, berhasil diamankan sejumlah barang bukti yang signifikan, termasuk sabu seberat 12,9 kilogram, pil ekstasi sebanyak 10.032 butir, dan ganja seberat 5,268 gram.

"Kami berhasil menangkap lima tersangka terkait kasus ini. Salah satunya, tersangka berinisial C, yang terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat penangkapan di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara," ujar AKBP Ernesto Seiser.

Tersangka lainnya adalah RM (22 tahun) dari Asahan, Sumatera Utara, dan TB (55 tahun) dari Rokan Hilir, Riau.

Dari hasil pengembangan kasus, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan 10 kilogram sabu dari kedua tersangka ini di Jalan Kapten Pattimura, Simpang IV Sipin, Kota Jambi.

BACA JUGA:Paling Dicari saat Lebaran, Ini Resep Kue Kering Lidah Kucing Nutella

BACA JUGA:Spesifkasi dan Harga HP Poco M6 Pro, Flow AMOLED Ukuran 6,67 inci RAM 8 GB

Lebih lanjut, Ditresnarkoba Polda Jambi juga berhasil mengungkap penyelundupan 2,9 kilogram sabu dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya, MS (48 tahun) dan HN (44 tahun), yang merupakan residivis.

Tak hanya berhasil dalam penangkapan dan pengungkapan kasus, Ditresnarkoba Polda Jambi juga berhasil menyelamatkan 74.485 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: