Perpres Publisher Rights, Jokowi Perintahkan Menkominfo Prioritaskan Belanja iklan untuk Perusahaan Pers

Perpres Publisher Rights, Jokowi Perintahkan Menkominfo Prioritaskan Belanja iklan untuk Perusahaan Pers

Presiden Jokowi meminta Menkominfo memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers.-ist/jambi-independent.co.id-freepik.com

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Presiden Republik Indonesia Jokowi menyampaikan, bahwa pemerintah terus mencari solusi untuk mendukung perusahaan pers di dalam negeri.

Salah satu langkah yang diambil adalah dengan menginstruksikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi untuk memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers.

"Saya telah berkali-kali mengingatkan bahwa langkah ini minimal akan memberikan bantuan dalam jangka pendek. Namun, kita semua harus terus berpikir bagaimana menghadapi transformasi digital ini," tuturnya.

Hal ini disampaikannya terkait telah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang lebih dikenal dengan Perpres Publisher Rights.

BACA JUGA:Teng! Puncak Peringatan HPN 2024, Presiden Jokowi Umumkan Terbitkan Perpres Publisher Rights

BACA JUGA:Porwanas Kalsel 2024, Ini Syarat untuk Menjadi Atlet

Dalam sebuah pernyataan, Presiden menyatakan bahwa penerbitan peraturan ini, yang dapat diakses melalui laman JDIH Sekretariat Kabinet, adalah langkah yang diambil pemerintah untuk mewujudkan jurnalisme berkualitas serta menjaga keberlanjutan industri media konvensional di Indonesia.

Ini disampaikan Presiden Jokowi, pada puncak peringatan HPN tahun 2024, Selasa 20 Februari 2024, di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta.

"Pada akhirnya, setelah melalui perdebatan yang panjang, saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang dikenal sebagai Perpres Publisher Rights," ujar Jokowi.

BACA JUGA:Porwanas Kalsel 2024, Ini Syarat untuk Menjadi Atlet

BACA JUGA:Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani: Rakortek Dapat Percepat Terwujudnya Kota Layak Anak di Provinsi Jambi

Presiden menjelaskan bahwa peraturan ini melalui proses pertimbangan yang sangat panjang, melibatkan perdebatan dan aspirasi dari berbagai pihak, serta mendapat dorongan kuat dari Dewan Pers.

"Setelah ada titik temu dan kesepahaman, serta desakan terus menerus dari Dewan Pers, perwakilan perusahaan pers, dan asosiasi media, saya meneken Perpres tersebut," tambahnya.

Dengan Perpres ini, pemerintah ingin memastikan bahwa jurnalisme di Indonesia dapat berkembang dengan kualitas yang tinggi dan terhindar dari konten yang merugikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: