Teng! Puncak Peringatan HPN 2024, Presiden Jokowi Umumkan Terbitkan Perpres Publisher Rights

Teng! Puncak Peringatan HPN 2024, Presiden Jokowi Umumkan Terbitkan Perpres Publisher Rights

Presiden Jokowi resmi melantik AHY sebagai Menteri ATR/BPN, dan Hadi Tjahjanto sebagai Menko Polhukam-ist/jambi-independent.co.id-setkab.go.id

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang lebih dikenal dengan Perpres Publisher Rights.

Dalam sebuah pernyataan, Presiden menyatakan bahwa penerbitan peraturan ini, yang dapat diakses melalui laman JDIH Sekretariat Kabinet, adalah langkah yang diambil pemerintah untuk mewujudkan jurnalisme berkualitas serta menjaga keberlanjutan industri media konvensional di Indonesia.

"Pada akhirnya, setelah melalui perdebatan yang panjang, saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang dikenal sebagai Perpres Publisher Rights," ujar Presiden dalam Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2024, yang berlangsung pada Selasa 20 Februari 2024, di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta.

Presiden menjelaskan bahwa peraturan ini melalui proses pertimbangan yang sangat panjang, melibatkan perdebatan dan aspirasi dari berbagai pihak, serta mendapat dorongan kuat dari Dewan Pers.

BACA JUGA:Porwanas Kalsel 2024, Ini Syarat untuk Menjadi Atlet

BACA JUGA:Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani: Rakortek Dapat Percepat Terwujudnya Kota Layak Anak di Provinsi Jambi

"Setelah ada titik temu dan kesepahaman, serta desakan terus menerus dari Dewan Pers, perwakilan perusahaan pers, dan asosiasi media, saya meneken Perpres tersebut," tambahnya.

Dengan Perpres ini, pemerintah ingin memastikan bahwa jurnalisme di Indonesia dapat berkembang dengan kualitas yang tinggi dan terhindar dari konten yang merugikan. Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan kelangsungan industri media nasional.

"Kami ingin menjalin kerja sama yang adil antara perusahaan pers dan platform digital, serta memberikan kerangka kerja yang jelas bagi keduanya," tegasnya.

Presiden juga menegaskan bahwa Perpres tersebut tidak bertujuan untuk mengurangi kebebasan pers atau mengatur konten pers.

BACA JUGA:6 Zodiak Perempuan yang Berani Bilang 'I Love You' Duluan ke Pasangan

BACA JUGA:Total 13 Pemimpin Negara Sudah Ucapkan Selamat ke Prabowo Atas Keunggulan di Pilpres 2024

Namun, peraturan ini mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan tujuan meningkatkan kualitas jurnalisme.

"Namun, kami juga perlu mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin timbul selama masa transisi implementasi Perpres ini, baik dari respons platform digital maupun dari masyarakat pengguna layanan," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: