Kena OTT KPK, Kejagung Pecat Sementara Kajari Bondowoso dan Anak Buahnya

Kena OTT KPK, Kejagung Pecat Sementara Kajari Bondowoso dan Anak Buahnya

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Kejagung memecat Kajari Bondowoso dan anak buahnya yaitu Kasi Pidsus, dalam kasus OTT KPK.-dok/jambi-independent.co.id-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bondowoso, berbuntut panjang.

Kali ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil sikap tegas terhadap personelnya.

Kejagung memutuskan untuk memecat sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso Jawa Timur, Puji Triasmoro.

Selain itu, anak buahnya juga terkena imbas Kejagung yaitu memecat Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Alexander Kristian Selaen.

BACA JUGA:Kasus Pemerasan Pimpinan KPK terhadap Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Segini Jumlah Saksi yang Sudah Diperiksa

BACA JUGA:Simak Nih! Ini Program Prabowo-Gibran untuk Gen Z dan Milenial, Bakal Bangun Perumahan

Keduanya mendapat sanksi dari Kejagung berupa pemecatan sementara sebagai jaksa. 

Pemecatan terhadap Kajari Bondowoso dan Kasi Pidsus tersebut, dilakukan usai keduanya terjaring OTT KPK.

Saat itu, keduanya kedapatan melakukan penerimaan suap Rp475 juta untuk penghentian penanganan kasus pihak swasta.

Kabar pemecatan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

BACA JUGA:Daftar Harga HP Realme Terbaru di Bulan November 2023: Harga Mulai Rp 1 Jutaan

BACA JUGA:HP Realme C53 Mirip dengan Iphone 14, Harganya Cuma Rp 2 Jutaan Saja!

"Hari ini juga kami lakukan pemecatan sementara, baik jabatan struktural maupun sebagai jaksa," ujar Ketut Sumedana, hari Kamis tanggal 16 November 2023.

Ketut mengatakan, Kejagung memutuskan melakukan pemecatan sementara karena menunggu keputusan hukum terhadap dua oknum jaksa itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: