Tahun 2022, Kerugian Negara Akibat Korupsi Capai Rp42,727 Triliun, Kemenkumham Evaluasi Aturan Tipikor

Tahun 2022, Kerugian Negara Akibat Korupsi Capai Rp42,727 Triliun, Kemenkumham Evaluasi Aturan Tipikor

Menkum dan HAM Yasonna H Laoly, bersama Menkopolhukam Mahfud MD, dalam konferensi hukum nasional.-ist/jambi-independent.co.id-

Saat ini Indonesia telah memiliki Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Namun selama 22 tahun aturan ini berlaku, telah terjadi perubahan signifikan dalam arsitektur hukum internasional yang mempengaruhi hukum nasional di tanah air.

BACA JUGA:10 Tips Cegah Stroke di Usia Mudah, Jangan Disepelekan

BACA JUGA:5 Shio yang Punya Keinginan dan Keyakinan Kuat Mencapai Target dan Kesuksesan

Salah satunya adalah Konvensi PBB menentang Korupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC), yang telah Indonesia ratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun  2006 tentang Pengesahan UNCAC 2003. 

UNCAC memperkenalkan 4 jenis tindak kejahatan yang belum ada dalam peraturan nasional, yaitu penyuapan pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional, memperdagangkan pengaruh, memperkaya diri secara tidak sah, dan penyuapan di sektor swasta.

“Meski belum diatur di Indonesia, sesungguhnya tindak kejahatan yang dimuat dalam UNCAC telah terjadi. Peraturan yang belum memadai akan membuat penegakan hukum terhadap korupsi menjadi sulit dilaksanakan,” terangnya.

Pembaruan aturan tipikor, lanjut Yasonna, memerlukan kerja sama dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung, KPK, PPATK, hingga akademisi.

BACA JUGA:Gak Grasak Grusuk, Ini 5 Zodiak Sangat Tenang Menghadapi Masalah, Beri Keputusan Bijaksana

BACA JUGA:4 Shio Hemat Pangkal Kaya, Harta Melimpah tapi Sulit Berbagi dan Paling Irit

Menurutnya, kementerian dan lembaga harus berkoordinasi untuk mencegah tipikor sesuai dengan tipologi-tipologi kejahatan yang beragam. 

“Setiap lembaga harus secara serius dan konsisten melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. Dengan cara ini, kita dapat memangkas tindak pidana korupsi di hulu dan meringankan beban penegakan hukum di hilir,” ucap Yasonna.

Yasonna pun berharap Konferensi Hukum Nasional ini bisa menghimpun pemikiran dari para pemangku kepentingan sehingga memberikan kontribusi mengenai strategi penegakan hukum tindak pidana korupsi di masa mendatang. 

“Kami berharap, konferensi ini dapat memberikan arahan dan masukan yang berharga bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” katanya.

BACA JUGA:Wow! Ternyata, Ini 4 Khasiat Cuci Muka dengan Air Hangat, Bisa Melembabkan Wajah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: