Tahun 2022, Kerugian Negara Akibat Korupsi Capai Rp42,727 Triliun, Kemenkumham Evaluasi Aturan Tipikor
Menkum dan HAM Yasonna H Laoly, bersama Menkopolhukam Mahfud MD, dalam konferensi hukum nasional.-ist/jambi-independent.co.id-
Konferensi Hukum Nasional diselenggarakan oleh Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham. Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana menuturkan Konferensi ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap agenda pemberantasan korupsi.
Ia menjelaskan BPHN terlibat dalam upaya pencegahan tipikor melalui dua pendekatan, yakni pendekatan regulasi dan pendekatan sosiologis.
“Pendekatan regulasi dilakukan dengan melakukan analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penegakan hukum tipikor. Sementara itu, pendekatan sosiologis dilakukan dengan membangun kesadaran hukum anti korupsi di masyarakat yang dilakukan oleh pejabat penyuluh hukum di BPHN,” tutup Widodo. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: