Kejari Kota Jambi Selesaikan Kasus Lewat Restorative Justice, Ini Kata Ketua LAM Kota Jambi

Kejari Kota Jambi Selesaikan Kasus Lewat Restorative Justice, Ini Kata Ketua LAM Kota Jambi

Penyelesaian masalah oleh Kejari Kota Jambi lewat Restorative Justice.-ist/jambi-independent.co.id-

Meski begitu, Karyadi mengapresiasi langkah ini.

Untuk diketahui, langkah Restorative Justice ini juga pernah dilakukan oleh Kejari Bungo, terhadap tersangka kasus kecelakaan lalu lintas.

BACA JUGA:5 Zodiak yang Sulit Diajak Kompromi, Karakternya Kuat Banget

BACA JUGA:Pelantikan SMSI Muaro Jambi Dihadiri Pj Bupati Bachyuni, Berikut Nama Pengurus Periode 2023-2025

Tersangka saat itu dikembalikan kepada keluarganya oleh Kejari Bungo Senin 20 Maret 2023.

Kajari Bungo Sapta Putra didampingi Kasi Pidum Dodi Jauhrimenjelaskan, penghentian penuntutan terhadap tersangka itu berdasarkan Keadilan Restoratif yang mengacu pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan lewat Restorative Justice. 

Di mana, tersangka dapat dikembalikan kepada pihak keluarganya tanpa melanjutkan proses persidangan.

Kemudian juga sesuai surat perintah penunjukkan jaksa penuntut umum untuk penyelesaian perkara tindak pidana Nomor : TAP 3664/L.5.12/Eku.2/03/2023.

BACA JUGA:Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78, Pelindo Regional 2 Jambi Adakan Beragam Lomba

BACA JUGA:6 Zodiak yang Paling Ramah dan Menyenangkan, Aura Ceria dan Positif Buat Orang Gak Bosan

“Hal ini diselesaikan melalui proses kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban yang tak lain merupakan masih tetangga,” katanya.

Sementara itu, Lurah Kampung Manggis Lasdra Sakti  menyampaikan terimakasih kepada Kajari Bungo beserta jajarannya atas langkah RJ yang dilakukan terhadap warganya tersebut.

“Kecelakaan lalu lintas ini sebenarnya terjadi di Kampung Manggis Alhamdulillah bisa berdamai dengan diberikan Restorative Justice,"ujarnya.

"Saya berharap kepada warga jika ada permasalahan seperti ini cukup diselesaikan melalui musyawarah bersama sama ke tingkat RT, RW dan lurah jangan sampai ke ranah hukum,” ucapnya.

BACA JUGA:5 Aplikasi Pinjol yang Bisa Pinjam Rp5 Juta Tanpa Jaminan, Cair Gak Pake Ribet

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: