Kejari Kota Jambi Selesaikan Kasus Lewat Restorative Justice, Ini Kata Ketua LAM Kota Jambi
Penyelesaian masalah oleh Kejari Kota Jambi lewat Restorative Justice.-ist/jambi-independent.co.id-
BACA JUGA:Jauh Jauh Deh, Ini 3 Shio Pria Suka Gosip dan Manipulatif, Sangat Sulit Dipercaya
"Melalui Restorative Juctice disangka perkara laka lantas syarat RJ adanya perdamaian. Tersangka pelaku baru pertama melakukan pidana dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2 juta dan masyarakat respon positif dengan dilakukan Restorative Juctice. Korban juga berjiwa besar telah memaafkan tersangka tanpa syarat dan tersangka juga telah menggantikan kerusakan motor kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai," kata Kejari Bungo Sapta Putra .
Kajari Bungo Sapta Putra didampingi Kasi Pidum Kejari Bungo Dodi jauhari ketika membacakan surat ketetapan penghentian penuntutan terhadap tersangka Muchyiddin disaksikan oleh Lurah Kampung manggis Lasdra Sakti Bertempat di Kantor Kejari Bungo. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: