Kejari Kota Jambi Selesaikan Kasus Lewat Restorative Justice, Ini Kata Ketua LAM Kota Jambi

Kejari Kota Jambi Selesaikan Kasus Lewat Restorative Justice, Ini Kata Ketua LAM Kota Jambi

Penyelesaian masalah oleh Kejari Kota Jambi lewat Restorative Justice.-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kasus pengeroyokan yang terjadi di Kota Jambi beberapa waktu lalu, kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jambi.

Kasus ini pun, berakhir dengan perdamaian lewat Restorative Justice.

Restorative Justice ini sendiri dilakukan di Kejari Jambi, Rabu 30 Agustus 2023. 

Atas langkah ini, LAM Kota Jambi menyampaikan apresiasinya kepada Kejari Kota Jambi, atas langkah Restorative Justice yang telah dilakukan ini. 

BACA JUGA:Nelayan Resah, Aksi Penangkapan Kerang Gunakan Mesin Kerap Terjadi di Mendahara Tanjabtim

BACA JUGA:Hmm 5 Zodiak Ini Paling Gak Mau Dikritik, Keras Kepala dan Masa Bodoh

"Apresiasi kepada Kejari Kota Jambi, yang telah mengabulkan permohonan Restorative Justice untuk kasus ini," kata Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi Datuk Haji Nawawi Ismail.

Dia berharap, hal ini bisa menjadi contoh bagi kejaksaan yang lain, agar bisa memproses perdamaian melalui Restorative Justice.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua LAM Provinsi Jambi, Hasan Basri Agus (HBA) atas arahan dan supportnya selama ini.

Sementara itu, mewakili pihak keluarga, Karyadi mengucapkan terima kasih atas langkah dari Kejari Kota Jambi ini.

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Bungo Lakukan Eksekusi Terhadap Terpidana Pelanggaran Hak Cipta

BACA JUGA:Jauh Jauh Deh, Ini 3 Shio Pria Suka Gosip dan Manipulatif, Sangat Sulit Dipercaya

"Kita tinggal menunggu jawaban dari Kejaksaan Agung," kata dia.

Saat ini, tersangka memang belum dikembalikan ke keluarga karena ini baru pengajuan dari Kejari Kota Jambi ke Kejagung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: