Hadapi Peraturan Uni Eropa, Konflik Lahan dengan Perusahaan Masih Jadi Kendala Petani Sawit Jambi

Hadapi Peraturan Uni Eropa, Konflik Lahan dengan Perusahaan Masih Jadi Kendala Petani Sawit Jambi

Peserta pertemuan multipihak menuju sawit berkelanjutan-Foto : Desi-Jambi-independent.co.id

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Konflik Lahan dengan perusahaan masih jadi kendala utama petani sawit Jambi saat ini. Banyak petani sawit yang mengaku lahannya diserobot oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Hal ini juga akan berakibat terhadap kualitas sawit dan juga kemampuan Provinsi Jambi dalam mengekspor kelapa sawit.

Permasalahan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Agusrizal mengatakan bahwan nasib petani kelapa sawit di Jambi tidaklah mudah.

Menurutnya,  masalah kepemilikan lahan dan kemitraan antara petani dan perusahaan sering menjadi kendala. “Banyak petani yang masih mengalami konflik lahan dan keterbatasan transparansi dalam biaya produksi dan pendapatan akhir, “ ujarnya dalam acara Pertemuan Multipihak Menuju Sawit Berkelanjutan yang Dapat Bersaing di Pasar Global Kabupaten Batanghari, Jambi  yang diselenggarakan kerjasama  Kaoem Telapak dan Yayasan Setara yang digelar di Swiss Belt Hotel Jambi, Rabu 23 Agustus 2023.

BACA JUGA:Siap Siap, Ini 5 Shio Punya Karir Melejit di Akhir Agustus 2023, Rezeki Datang Tak Terduga, Uang Makin Banyak

BACA JUGA:Waspada Pengeluaran Tak Terduga, Ini 6 Shio yang Perlu Berhati-hati di Penghujung Agustus 2023

Apalagi ditambah dengan adanya Peraturan Uni Eropa (EU) terkait produk bebas deforestasi dan degradasi hutan, dikenal sebagai European Union Deforestation Regulation (EUDRR), telah memberikan dampak signifikan bagi petani kelapa sawit di Provinsi Jambi.

Dia menjelaskan bahwa para petani harus mengikuti keinginan pasar, termasuk aturan EUDRR, serta memastikan bahwa produk mereka tidak melanggar aturan, tidak mengalami deforestasi, dan legal.

"Petani kelapa sawit di Provinsi Jambi merasakan tekanan baru dalam memastikan bahwa hasil panen mereka memenuhi persyaratan bebas deforestasi dan legalitas yang diatur dalam peraturan tersebut,"ujarnya.

Dengan peraturan EU yang semakin tegas terkait keberlanjutan, pihak terkait, seperti pemerintah dan perusahaan, perlu mendukung petani dalam memenuhi persyaratan ini.

BACA JUGA:Asal-usul Nama Bhayangkara yang Kini Melekat Pada Korps Kepolisian, dari Kerajaan Majapahit?

BACA JUGA:Diduga Ada Praktek Mafia Pertambangan Batu Bara PT BBI, LSM 9 Demo di Polda Jambi

“Mau ga mau, mengikuti kemauan pasar. Kalau soal ketelusuran ini sebenarnya kita sudah ada ISPO dan RSPO. Sama dengan yang tercantum di EUDRR, ini juga persyaratannya tidak melanggar aturan, tidak deforestasi, tidak merusak hutan dan lainnya, “ lanjutnya. 

Kendala lain yang dihadapi adalah konflik lahan dan kepemilikan. "Masalah utama seringkali berakar pada masalah kemitraan yang belum sepenuhnya terjalin dengan baik," jelas Agusrizal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: