Terkena Dampak Pelebaran Jalan, Satpol PP akan Tertibkan Bangunan Liar

Terkena Dampak Pelebaran Jalan, Satpol PP akan Tertibkan Bangunan Liar

Satpol PP saat melakukan penertiban bangunan liar-Foto : Harpandi-Jambi-independent.co.id

MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Satpol PP Tanjab Timur akan menertibkan bangunan liar yang berada di kawasan jalan lintas Geragai-Mendahara.

Sebab, kawasan tersebut merupakan tempat lokasi proses pelebaran jalan. Tepatnya berada di Kelurahan Pandan Jaya, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjab Timur. 

Hingga saat inipun, proses pelebaran jalan sudah mulai dilakukan.

Guna memperlancar proses pengerjaan ini, beberapa bangunan warga, baik itu tempat usaha ataupun bangunan lainnya yang masuk dalam kawasan jalur hijau akan di tertibkan.

BACA JUGA:Banjir Orderan, Hasil Kerajinan Warga Binaan Lapas Bangko Tak Mampu Penuhi Permintaan Konsumen

BACA JUGA:Atlet Arung Jeram Bungo Kecewa, Raih Juara Umum namun Tidak Diberangkatkan ke Pra Pon Sumbar

Terkait hal ini, Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Tanjab Timur, Zulfaisyal menjelaskan, pihaknya akan melakukan penertiban bangunan yang berada di jalur hijau dan kanal.

Lokasinya di sepanjang ruas jalan lintas Geragai-Mendahara, yang nantinya akan dilakukan pelebaran jalan oleh pihak PetroChina International Jabung Ltd, yang CSR untuk Pemkab Tanjab Timur.

"Informasinya, pelebaran itu akan memakan sisi bahu jalan sepanjang 8 meter. Sehingga jalur hijau di sisi jalan itu akan terkena dalam pelebaran jalan ini," jelasnya.

Oleh karena itu, masyarakat yang memiliki bangunan di bahu jalan dan nantinya akan terkena dalam proses pelebaran jalan ini, diminta untuk bisa merapikan bangunannya sendiri, sebelum ditertibkan oleh petugas Satpol PP nantinya.

BACA JUGA:2.600 Angkutan Batu Bara di Jambi Belum Pakai Plat BH, Dishub Ingatkan Kendaraan yang ODOL

BACA JUGA:Rektor UNJA Terima Penghargaan P4GN dari Kepala BNN RI

"Dalam hal ini kita hanya membackup pihak kecamatan dan kelurahan, yang sebelumnya telah melakukan musyawarah bersama warga untuk menertibkan bangunannya sendiri," ujarnya.

Sebenarnya, pada tanggal 20 Juli 2023, bangunan yang berada disepanjang jalan lintas tersebut sudah harus ditertibkan. Akan tetapi, masih diberi dispensasi waktu hingga 6 Agustus 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: