Bandingkan dengan SBY, Mahfud MD Sebut Jokowi Tak Berniat Laporkan Rocky Gerung Atas Kasus Penghinaan

Bandingkan dengan SBY, Mahfud MD Sebut Jokowi Tak Berniat Laporkan Rocky Gerung Atas Kasus Penghinaan

Mahfud MD sebut Jokowi tak berniat laporkan Rocky Gerung ke polisi-Dok-Jambi-independent.co.id

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Heboh pernyataan Aktivis Rocky Gerung yang dinilai menghina Presiden RI Joko Widodo. Pernyataan ini membuat gaduh media sosial. Bahkan sekelompok orang memutuskan untuk melaporkan Rocky Gerung ke pihak kepolisian.

Kejadian inipun akhirnya membuat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukmum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara.

Menurutnya, kasus ini masuk  ke unsur delik aduan. Dimana pihak yang berkeberatan harus menyampaikan langsung aduan tersebut ke pihak kepolisian.

Namun, dalam hal ini dikatakan Mahfud bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak berniat mengadukan pernyataan aktivis media sosial Rocky Gerung.

BACA JUGA:Viral Foto Santri Ponpes Baitul Qur'an Pegang Senjata Laras Panjang, Polisi Langsung Gerak

BACA JUGA:Wah, Koin Kuno Tahun 1991 Gambar Komodo Dihargai Rp10 Juta per Keping, Intip Ciri-cirinya yuk!

Hal ini jugalah menurutnya menjadi alasan mengapa Bareskrim Polri menolak laporan sukarelawan pendukung Jokowi dengan terlapor Rocky atas dugaan penghinaan.

Bareskrim Polri menolak laporan karena masuk unsur delik aduan, yakni pihak yang berkeberatan menyampaikan langsung aduan.

"Oleh sebab itu, saya juga sudah melihat, Pak Jokowi itu tidak mau mengadu," kata Mahfud ditemui awak media di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu 2 Agustus 2023. 

Mahfud kemudian membandingkan langkah kepala negara yang tidak melapor ke polisi dengan tindakan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

BACA JUGA:Tips Menghemat Air di Rumah Saat Musim Kemarau

BACA JUGA:WOW! Taylor Swift Berikan Bonus Miliaran ke Sejumlah Crew yang Bekerja di Konser Eras Tournya

Menurut dia, SBY ketika menjabat pernah mengadukan perkara yang sama sehingga kasus diproses oleh kepolisian

"Dahulu, Pak SBY mengadu dan yang diadukan dihukum, ya, dahulu Zaenal Maarif itu Wakil Ketua DPR, Egi Sudjana juga dihukum karena Pak SBY mau mengadu dan diproses," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id