Nah! KPK Tahan 1 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi

Nah! KPK Tahan 1 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi

KPK saat merilis penahanan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait kasus suap ketok palu.-tangkapan layar instagram kpk-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Terbaru, KPK melakukan penahanan terhadap satu orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, dalam kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi ini.

Penahanan dilakukan Senin 24 Juli 2023. Hal ini disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu, didampingi Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di KPK sore tadi.

“Hari ini, KPK kembali menyampaikan perkembangan lanjutan dari penyidikan perkara suap yang diterima para anggota DPRD Jambi periode 2014 s/d 2019 terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018,” kata Asep Guntur Rahayu.

BACA JUGA:Ruko di Pasar Unit 22 Bahar Selatan Muaro Jambi Kebakaran, Kerugian Hingga Ratusan Juta

BACA JUGA:Nelayan Asal Tanjab Barat yang Hilang Ditemukan, Begini Kondisinya

Untuk diketahui, anggota DPRD Provinis Jambi periode 2014-2019 yang ditahan KPK adalah Kusnindar atau KN.

“Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan 1 orang tersangka yaitu Kusnindar (KN) untuk 20 hari ke depan," kata Asep.

Penahanan ini sendiri, dilakukan mulai 24 Juli 2023 sampai 12 Agustus 2023 di Rutan KPK pada gedung ACLC.

Diketahui, Kusnindar sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak tanggal 10 Januari 2023 bersama 27 tersangka lainya

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mobil Komisioner KPU Tebo Kecelakaan di Rimbo Bujang, Begini Kondisinya

BACA JUGA:Edaran Mendagri Tito Karnavian, Jambi Launching Gerakan Pembagian 10.000 Bendera Merah Putih di Sarolangun

KPK sebelumnya juga sudah melakukan penahanan kepada 16  orang tersangka pada tanggal 10 Januari 2023 dan 5 orang tersangka pada tanggal 8 Mei 2023.

Kemudian 1 orang tersangka pada tanggal 16 Mei 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: