Jual Anak di Bawah Umur, 2 Pria di Merangin Diamankan Polisi

Jual Anak di Bawah Umur, 2 Pria di Merangin Diamankan Polisi

2 Pria Merangin Diamankan Polisi karena jual anak di bawah umur-Ist/jambi-independent.co.id-

BANGKO , JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Tim Elang Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam ungkap kasus tersebut, dua orang laki-laki berhasil diamankan.

Peristiwa tersebut bermula pada Jumat, 14 Juli 2023, sekitar pukul 14.00 WIB, di mana Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mendapat informasi dari masyarakat, terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Mendapat informasi tersebut, selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan tak butuh waktu lama, akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh Tim Elang Polres Merangin. 

BACA JUGA:Apresiasi Ditreskrimsus Polda Jambi, SMSI Provinsi Jambi Berikan Plakat Cinderamata

BACA JUGA:Ukir Prestasi di Porprov XXIII Jambi 2023, Si Bungsu Ketua PWI Provinsi Jambi Sabet 2 Medali

Identitas masing-masing pelaku,yakni MA (18) yang merupakan warga Desa Nibung Kecamatan Batang Masumai dan MH (19) warga Desa Nibung Dusun II Kecamatan Batang Masumai.

Sedangkan korban sendiri sebanyak 2 orang yakni CP (16) Tahun dan DA (15) merupakan anak-anak yang masih dibawah umur dan putus sekolah yang rentan terjebak dalam sindikat perdagangan orang.

Selanjutnya korban dan tersangka langsung diamankan ke Polres Merangin untuk proses penyidikan.

Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly, saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa dalam melancarkan aksinya para pelaku bermodus mencarikan wanita untuk para pria hidung belang via percakapan WhatsApp ataupun aplikasi MiChat.

BACA JUGA:Wagub Jambi Abdullah Sani Sambut Kepulangan 372 Jamaah Haji Jambi Kloter Pertama asal Tanjab Barat

BACA JUGA:Hasil Turun Lapangan, Wakil Wali Kota Jambi Maulana Serahkan Bantuan

Kemudian, para Wanita itu nantinya akan diajak ‘tidur’ dengan bayaran per orang Rp1,3 juta.

Dari transaksi tersebut, pelaku mengambil bagian Rp300.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: