Berbuat Tak Senonoh, Remaja Asal Tanjab Barat Diamakan Polisi

Berbuat Tak Senonoh, Remaja Asal Tanjab Barat Diamakan Polisi

Ilustrasi: warga Tanjab Barat ditangkap karena melakukan perbuatan tak senonoh -Ilustrasi-

KUALATUNGKAL, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Remaja berinisial K (17) yang baru tamat Sekolah Menengah Atas atau SMA sudah berani melakukan hubungan tak senonoh dengan D (14) seorang gadis yang masih berstatus pelajar.

Seperti yang diungkapkan oleh Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli melalui Kasat Reskrim Iptu Septia Intan Putri bahwa kasus persetubuhan ini berawal dari laporan orang tua korban ke SPKT Polres Tanjab Barat, Senin (05/06/023).

"Korban (D) usia 14 tahun masih pelajar. Sementara Pelaku (K) usia 17 tahun baru tamat sekolah, yang keduanya Warga Kecamatan Tungkal Ulu," ungkap Iptu Septia, pada Kamis, 8 Juni 2023.

Awal kejadian diketahui orang tua korban pada Sabtu 3 Juni 2023 lalu, di mana orang tua korban curiga dengan gerak-gerik anaknya berbeda dari seperti biasanya, dan Septia menyebutkan setelah didesak orang tuanya, korban akhirnya membuka diri dan menceritakan apa yang sudah terjadi dengan dirinya.

BACA JUGA:77 Tahun SPS, Mengawal Transformasi Bisnis Media untuk Bangkit Bersama 

BACA JUGA:Gawat Nih! Harga Sawit Terus Turun, Belum Ada Tanda-tanda Menggemberikan

"Orang tua korban yang melaporkan curiga anaknya sering murung, mengurung diri di Kamar, gelagat yang tidak biasanya dilakukan korban. Saat itu orang tuanya tanya kamu kenapa. Ada masalah. Atau kamu ada pacar disitulah korban baru mau bicara," sebutnya.

"Orang tua korban yang melaporkan curiga anaknya sering murung, mengurung diri di Kamar, gelagat yang tidak biasanya dilakukan korban," sebutnya.

"Kepada orang tuanya korban mengaku punya pacar dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri," imbuhnya.

Korban mengakui hubungan pacaran sudah 1 tahun dengan pelaku.

BACA JUGA:Damkar Bungo Selamatkan Kucing Tercebur Dalam Sumur Sedalam 16 Meter 

BACA JUGA:Waduh..!! KPK Panggil Beberapa Pejabat Merangin ke Jambi, Ada Apa Ya?

Di masa menjalani hubungan tersebut Pelaku sudah melakukan hubungan tak senonoh, sebanyak 15 kali dalam 1 bulan.

Proses penanganan kasus ini kata IPTU Septia Intan Putri, akan cepat melalui Peradilan Anak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: