Polres Bungo dan Polda Jambi Ajak Warga SAD Tidak Menggunakan Kecepek

Polres Bungo dan Polda Jambi Ajak Warga SAD Tidak Menggunakan Kecepek

Polres Bungo dan Polda Jambi Ajak Warga SAD Tidak Menggunakan Kecepek--

MUARABUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polres Bungo bersama Polda JAMBI mendatangi warga Suku Anak Dalam (SAD) di pemukiman SAD Pasir Putih, Dusun Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Selasa 30 Mei 2023. 

Dalam kesempatan itu, Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram diwakili oleh KabagRen Polres Bungo, Kompol Syofdiyanto serta didampingi oleh Kapolsek Pelepat IPTU Munthe, Kasi Humas Polres Bungo AKP M Nur serta Rio (kepala desa, red) Dusun Dwi Karya Bakti Supriyanto. 

Kompol Syofdiyanto mengatakan, bahwa kegiatan ini bertujuan, untuk sarana pembagian bansos, dan juga pihaknya melakukan penyuluhan hukum kepada warga SAD. 

"Bansos yang kita serahkan ini dari Kapolda Jambi untuk warga SAD, Kampung Pasir Putih, Dusun Dwi Karya Bakti," ungkapnya.

BACA JUGA:Tuntas! Telkomsel Upgrade Layanan 3G ke 4G di 60 Kota/Kabupaten di Sumbagsel 

BACA JUGA:Korban Tenggelam di Sungai Bram Itam Tanjab Barat Ditemukan, Begini Kondisinya

Kompol Syofdiyanto mengajak anak-anak SAD, agar diharapkan juga jangan ada lagi yang membawa senjata api kecepek.

"Karena itu membahayakan dan melanggar hukum," harap Syofdiyanto. 

Dia menjelaskan, bahwa pelaku yang menggunakan senjata api rakitan seperti kecepek akan diganjar hukuman hingga puluhan tahun penjara. 

"Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951," ujarnya. 

BACA JUGA:Pinto Jaya Negara Apresiasi Pj Bupati Sarolangun atas Pemulihan Layanan RSUD Pasca Mogok Kerja 

BACA JUGA:Asiiikk! Ternyata Kedutan di 15 Area Tubuh Ini Bakal Dapat Rezeki Tak Terduga Loh, Jadi Jangan Cemas Ya

Kabagren mengajak warga SAD untuk tidak lagi menggunakan kecepek. 

Karena kata dia, saat ini sudah ada warga SAD yang jadi anggota Polri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: