Catat..!! jika Lakukan Kesalahan Berikut, Ketua RT Bisa Langsung Diberhentikan

Catat..!! jika Lakukan Kesalahan Berikut, Ketua RT Bisa Langsung Diberhentikan

Ketua RT bisa diberhentikan jika melakukan kesalahan ini-Foto : ilustrasi-Net

 

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Jika melakukan kesalahan berikut, maka Ketua RT bisa langsung diberhentikan.

Pengangkatan maupun  pemberhentian Ketua RT tentunya harus berpedoman pada Peraturan Daerah masing masing. Jika Ketua RT melakukan beberapa kesalahan, maka secara otomatis, Ketua RT tersebut bisa langsung diberhentikan. Tentunya dengan mekanisme yang ada.

Ketua RT  dipilih berdasarkan musyawarah warga. Kemudian Ketua RT dilantik oleh Lurah atau Kepala Desa.

Dalam banyak kasus, tidak sedikit ketua rt yang diberhentikan dari jabatannya dengan berbagai alasan. 

BACA JUGA:Bikin Rezeki Seret, Jangan Biarkan Hewan Ini Masuk Rumah, Malaikat Pemberi Rezeki Tak Suka

BACA JUGA:Awas...Diet Ekstrem dan Kurang Tepat Bisa Pengaruhi Kesehatan Kulit, Jerawat hingga Keriput

Pemberhentian pengurus RT dapat dilakukan dengan Forum Musyawarah RT. Kemudian hasil forum pemberhentian disampaikan melalui ketua RW kepada lurah untuk ditetapkan keputusan lurah. 

Untuk diketahui lurah dapat memberhentikan pengurus RT atas usul masyarakat atau temuan lurah itu sendiri.

Pemberhentian oleh lurah dapat dilakukan dengan atau tanpa Forum Musyawarah RT berdasarkan keterangan dari masyarakat dengan memperhatikan alat bukti dan/atau saksi. 

Sebelum dilakukan pemberhentian, lurah terlebih dahulu melakukan pembinaan dengan cara teguran lisan maupun tertulis.

BACA JUGA:Wow, Arkeolog Temukan Reruntuhan Kota Kuno, Dipercaya Tempat Nabi Nuh dan Masyarakatnya Sebelum Bencana

BACA JUGA:Selamat! Direktur Jambi Independent, Munawir, Raih Gelar Doktor, Ini Disertasinya

Lalu, hal apa saja yang bisa menjadi penyebab Ketua RT bisa Diberhentikan? Berikut penjelasannya :

1. Melakukan tindakan tercela dan tak terpuji

2. Pengurus melanggar ketentuan fungsi, tugas, dan kewajiban sebagai pengurus

3. Pengurus melakukan tindakan yang bertentangan dengan undang-undang, program pemerintah, peraturan daerah, dan norma kehidupan masyarakat

4. Pengurus tidak melaksanakan tugas selama enam bulan berturut-turut

5. Pengurus tidak bertempat tinggal dan memiliki KTP setempat minimal satu tahun 

6. Tidak bersedia melaksanakan program pemerintah.

BACA JUGA:Ternyata Ini Penyebab Truk Batu Bara Parkir di Depan Puskesmas Muara Tembesi, Polres Batanghari Buka Suara

BACA JUGA:Minggu Happy! Harga BBM Pertamina Turun Nih, Cek Harga Pertalite-Pertamax per 21 Mei 2023

Selain mekanisme pemberhentian, banyak juga masyarakat yang menanyakan apakah seorang warga yang mengontrak rumah di suatu wilayah bisa menjadi ketua rt di wilayah tersebut?

Persyaratan menjadi seorang ketua rt sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat.

Namun selain Permendagri, beberapa ketentuan ketua rt dan rw juga diatur dalam Perda yang menjadi turunan dari Permendagri. Karenanya bisa jadi syarat menjadi ketua rt pada suatu daerah berbeda dengan daerah lain.

Namun umumnya syarat menjadi ketua rt yakni: 

1. Warga Negara Indonesia yang telah berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun atau pernah menikah ;

2. Penduduk Kelurahan setempat dan bertempat tinggal tetap di wilayah RT dan RW tersebut, paling kurang 12 (dua belas) bulan dengan tidak terputus-putus atau berpindah-pindah tempat, terdaftar pada Kartu Keluarga, dan memiliki Kartu Tanda Penduduk setempat;

3. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

4. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

BACA JUGA:181 Santri Pondok Karya Pembangunan Al Hidayah Diwisuda

BACA JUGA:Lulusan 19 Jurusan Ini Paling Banyak Dibutuhkan di Dunia Kerja, Tak Kesulitan dalam Mencari Pekerjaan

5. Berkelakuan baik, jujur, adil, cakap, berwibawa dan penuh pengabdian terhadap masyarakat;

6. Sehat jasmani dan rohani;

7. Mempunyai kemampuan dan kemauan untuk bekerja dan membangun masyarakat

8. Tidak sedang menjabat pengurus pada Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang lain.

Sementara itu untuk tugas dan fungsi Ketua RT meliputi:

1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat 

2. Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat 

3. Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa 

4. Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif 

BACA JUGA:Baca Doa dan Lakukan Aman Ini agar Rezeki Datang Bertubi Tubi dan Dijauhkan Dari Kemiskinan

BACA JUGA:Secara Beruntun, Tanjab Timur Raih WTP yang Keenam Kalinya

5. Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat.

6. Meningkatkan kesejahteraan keluarga 

7. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia. *


Artikel ini juga tayang di rbtv.com

Dengan judul ketua RT bisa diberhentikan dari jabatan jika melakukan hal berikut

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rbtvcamkoha.com