Dari Gugatan Melawan Hukum hingga Dugaan Korupsi di Kisruh Kampus Unbari

Dari Gugatan Melawan Hukum hingga Dugaan Korupsi di Kisruh Kampus Unbari

Kisruh konflik YPJ-Foto : Finarman-Jambi-independent.co.id

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Penyelesaian konflik internal Universitas Batanghari, kembali berujung di Pengadilan Negeri Jambi. Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi  menggugat perbuatan melawan hukum Yayasan Pendidikan Jambi dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Cq Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi. 

Kini sidang dengan nomor perkara 50/Pdt.G/2023/PN Jmb sudah bergulir di Pengadilan Negeri/Tipikor/PHI Jambi. namun, pihak kuasa Kemenristek Dikti tidak hadir pada persidangan, Rabu 16 Mei 2023, sehingga Pengadilan kembali melayangkan panggilan.    

Dari penjelasan tim Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi dari kantor hukum Monang Sitanggang, SH, MH & Partners, disebutkan, sekira tahun 2022 Senat Universitas Batanghari , menunjuk,  satu –satunya pendiri yayasan, yakni Husin Syakur sebagai  Ketua Tim Penyelamat menyelesaikan kisruh di Universitas Batanghari. 

“Dalam perkembangannya, pak Husin Syakur melaksanakan tugasnya sebagai  Ketua Tim Penyelamat ternyata, menemukan ada penyelundupan dalam tanda kutip,  ada yayasan yang dibentuk dengan nama yang sama, yakni Yayan Pendidikan Jambi, tapi  didirikan tahun 2010. Yayasan tahun 2010 ini, setelah kita kroscek, ternyata telah beberapa kali ditolak juga oleh kemenkumham karena nama Yayasan Jambi, sudah ada. Cuma belum ada AHU-nya,” jelas Hendra Ambarita menjelaskan saat memberikan keterangan pers.  

BACA JUGA:Menkominfo Johnny G Plate Tersangka, Ini Perannya di Kasus Pengadaan BTS 4G

BACA JUGA:Waspada, Berikut Ciri-ciri Diabetes Mulai Menyerang

“Makanya, Kemenkumham waktu itu menolak, tetapi terakhir menyampaikan bahwa boleh saja menggunakan nama yayasan yang sama, tapi menunjukkan entitas yang berbeda dengan Akta sebelumnya. Jadi tidak ada hubungannya antara akta 2010 dengan Akta 1977, itu resmi pernyataan kemenkumham dalam suratnya,” tambahnya.  

Lalu dalam proses perkembangan pengelolaan, yang dilakukan oleh Yayasan Pendidikan Jambi tahun 2010, pihaknya melihat banyak pelanggaran yang dilakukan, seperti pengelolaan tanpa hak, kemudian proses belajar mengajar tidak kondusif. Sampai rektor ditunjuk oleh kementerian untuk mengisi sementara karena statusnya dianggap status quo. 

“Kisruh ini harus kita selesaikan dengan cara yang benar, karena kita negara hukum, maka diselesaikan dengan baik menurut hukum. Makanya, Yayasan Batanghari Jambi yang telah melakukan penyesuaian melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jambi. Tadi sudah sidang pertama pemanggilan para pihak, kebetulan tadi,  pihak Dikti belum hadir, jadi sidang ditunda sampai 21 Juni nanti, ” ungkapnya. 

Kejati Tinggkatkan Status Laporan Korupsi ke Penyidikan 

Selain konflik internal yang belum berujung, menyeruak pula dugaan tindak pidana korupsi yang kini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jambi. Bahkan, Korps Adhyaksa Jambi telah menerbitkan surat perintah penyidikan. 

Dalam surat yang diteken Aspidsus Donny Haryono Setyawan atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, dituliskan sehubungan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam aset negara Eks HGB Yayasan Pendidikan Jambi berdasarkan surat perintah penyidikan  Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi nomor PRINT 211/L.55/Fd.1/02/2023 tanggal 21 Februari 2023.

BACA JUGA:GEMPAR! Pendiri Ponpes Al Zaytun Indramayu Ciptakan Syahadat Sendiri dan Tambah Rukun Islam, Kok Bisa?

BACA JUGA:Nikmati Energimu dengan Makanan Ringan Sehat di Pagi Hari

“Yang diduga terjadi pelanggaran pasal 53 ayat 1 huruf d dan Ayat (3) UU Nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan. Kita juga menunggu hasil dari kerja dari teman-teman Kejaksaan. Kita mendorong agar bergerak dengan cepat agar kisruh  ini tidak semakin membuat polemik dan kecemasan di masyarakat, khusunya mahasiswa  di sana. Unbari ini hadir menjadi kembanggan kita di Jambi, satu-satunya kampus swasta terbaik,” tegasnya. 

Sementara itu, Kasi Pekum Kejaksaan Tinggi Jambi ketika ditemui, belum bisa memberikan keterangan terkait peningkatan status penyidikan pengusutan dugaan korupsi  tersebut. “Saya minta waktu untuk disampaikan kepada pimpinan terkait perkembangan perkaranya,” kata Lexy Fatharani.    

Petitum Gugatan Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi 

Ada pun petitum gugatan Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi, terhadap tergugat Yayasa Pendidikan Jambi dan turut tergugat, diantaranya menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 

“Menyatakan bahwa Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi dengan akta nomor 4 tanggal 28 September 2022 AHU-0020881.AH.01.04. Tahun 2022 merupakan penyesuaian menurut undang-undang serta peraturan tentang Yayasan dari Akta Pendirian Yayasan Nomor 9 Tanggal 12 Mei 1977 Serta Perubahannya adalah sah dan berdasarkan Hukum,” jelas V. Hamonangan Sitanggang didampingi Atika Rumiris Sitorus, Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi.

Pada poin berikutnya, lanjut pria yang akrab disapa Monang itu—meminta kepada Pengadilan, menyatakan menurut hukum Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi dengan akta nomor 4 tanggal 28 september 2022 AHU-0020881.AH.01.04. tahun 2022 yang merupakan penyesuaian menurut undang-undang serta peraturan tentang Yayasan dari Akta Pendirian Yayasan Nomor 9 Tanggal 12 Mei 1977 Serta Perubahannya, merupakan Badan Penyelenggara Pendidikan Tinggi Universitas Batanghari yang sah dan berdasarkan Hukum.

BACA JUGA:Pasca Diterjang Angin Puting Beliung, 33 Bangunan di Kuala Jambi Tanjab Timur Alami Kerusakan

BACA JUGA:Gelombang Panas Melanda Dunia, Kapankah El Nino akan Berakhir? BMKG Beri Penjelasan

Menyatakan menurut hukum, perbuatan Tergugat yang mengelola Universitas Batanghari, mengalihkan dan menjaminkan aset-aset yang bukan milik tergugat untuk memperoleh pinjaman dari pihak ketiga lainnya merupakan perbuatan melawan hukum.

Menghukum turut tergugat untuk mengembalikan pengelolaan akademik Universitas Batanghari Jambi kepada Penggugat, yakni Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi. 

Menyatakan terhadap aset-aset Yayasan yang dikelola oleh Tergugat yang perolehannya bersumber dari Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi yang merupakan Yayasan Pendidikan Jambi yang telah melakukan penyesuaian menurut undang-undang serta peraturan tentang Yayasan dari Akta Pendirian Yayasan Nomor 9 Tanggal 12 Mei 1977 adalah milik penggugat. 

Menghukum Tergugat untuk menyerahkan seluruh aset-aset pengelolaan Universitas Batanghari, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang merupakan kekayaan dari unit usaha Yayasan Pendidikan Jambi berdasarkan akta pendirian nomor: 9 Tanggal 12 Mei tahun 1977 yang telah melakukan penyesuaian dengan undang-undang tentang Yayasan. 

BACA JUGA:GEMPAR! Pendiri Ponpes Al Zaytun Indramayu Ciptakan Syahadat Sendiri dan Tambah Rukun Islam, Kok Bisa?

BACA JUGA:Lebih Tajam dari Pedang, Gambaran Jembatan Shiratal Mustaqim, Hanya Golongan Manusia Ini Mampu Melewatinya

Dimana terakhir diubah dengan akta nomor: 01 Tanggal 12 Desember 2022, yang berada pada tergugat baik dari tangannya atau orang lain diperoleh karena izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat keamanan kepada Penggugat. 

Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 57.631.094.604.  Kemudian, menghukum Tergugat mempertanggungjawabkan akibat hukum dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat berbentuk hutang dan kewajiban lainnya kepada kreditur serta pihak-pihak ketiga lainnya. *

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: