b9

Vonis! Terdakwa Korupsi Dana BOP Diknas Batang Hari Dihukum 3 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis! Terdakwa Korupsi Dana BOP Diknas Batang Hari Dihukum 3 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sidang kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan di Dinas Pendidikan Batang Hari.-suryaelviza/jambi-independent.co.id-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Sidang kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan di Dinas Pendidikan Batang Hari akhirnya mencapai putusan.

Terdakwa Nur Asia divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Senin 2 Maret 2026.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Hakim: Terbukti Bersalah Lakukan Korupsi

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Nur Asia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana BOP Pendidikan Kesetaraan yang bersumber dari APBN.

BACA JUGA:Geopolitik Memanas! Serangan AS ke Iran Dongkrak Harga Minyak Dunia

Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga.

Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Jambi.

BACA JUGA:ATM Bank Jambi Masih Dibatasi! Dirut Pastikan Dana Nasabah Kembali 100 Persen, Termasuk Biaya Admin

Kronologi Perkara: Dana BOP 2020–2023

Dalam dakwaan, JPU menyebut pada periode 2020 hingga 2023, PKBM Anugrah menerima dana hibah dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik BOP Pendidikan Kesetaraan.

Penyaluran dana mengacu pada petunjuk teknis tiap tahun, dengan syarat satuan pendidikan memiliki NPSN, terdaftar di Dapodik, memiliki izin operasional, serta rekening resmi atas nama lembaga.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait