Menkominfo Johnny G Plate Tersangka, Ini Perannya di Kasus Pengadaan BTS 4G
Menkominfo Johnny G Plate.-Jambi Independent-
Tersangka yang sudah lebih dulu ditetapkan yakni, AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kemudian GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.
BACA JUGA:Gelombang Panas Melanda Dunia, Kapankah El Nino akan Berakhir? BMKG Beri Penjelasan
Selanjutnya MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. *
Artikel ini telah tayang di disway.id dengan judul: Terungkap! Kejagung Bongkar Peran Menkominfo Johnny Plate dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id