Jasa Raharja Percepat Penyerahan Hak Santunan Penumpang Minibus Tabrak Lari di Pijoan

Jasa Raharja Percepat Penyerahan Hak Santunan Penumpang Minibus Tabrak Lari di Pijoan

Jasa Raharja Percepat Penyerahan Hak Santunan Penumpang Minibus--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kecelakaan tabrak lari antara minibus BH-1078-GU dengan truck yang tidak diketahui nomor indentias kendaraannya terjadi di Jalan Jambi - Muara Bulian  RT. 01 Desa Mendalo Indah Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi pada hari Sabtu, 15 April 2023. Kecelakaan tersebut menyebabkan penumpang minibus meninggal dunia.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno dalam penyataannya “Jasa Raharja Jambi turut berbelasungkawa kepada keluarga korban alm. Khairani, petuga Piket PAM Lebaran Cabang Jambi segera menindaklanjuti kasus kecelakaan tabrak lari yang dialami oleh korban serta langsung survei keabsahan ahli waris”.

Penjelasan lebih lanjut oleh Donny “periode PAM lebaran telah dimulai sejak tanggal 15 April 2023, Sabtu lalu, dalam hari yang sama petugas PAM Lebaran mengunjungi rumah duka untuk menjelaskan hak santunan dan menjembut berkas-berkas persyaratan  Santunan Meninggal Dunia”penyataan lanjutan Donny.

“Jasa Raharja Jambi memberikan informasi kepada ahli waris mengenai haknya memperoleh santunan meninggal dunia sebesar RP 50 Juta serta mengumpulkan berkas -berkas persyaratan pengajuan santunan dari ahli waris yakni fotocopy KTP, Kartu Keluarga, akte kelahiran dan surat kematian korban hingga buku rekening ahli waris untuk proses penyelesaian santunan” jelas Donny.

BACA JUGA:Heboh, Warga Temukan Mayat Laki Laki di Kebun Karet

BACA JUGA:Kecelakaan di KM 27 Bukit Baling Muaro Jambi, Korbannya Ibu-ibu dan Polisi, Begini Kondisinya

“Saya mengingatkan kembali kepada masyarakat Provinsi Jambi kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari terjamin UU. NO. 34 tahun 1964 dengan syarat kasus tabrak lari bersifat absah dan dibuktikan oleh Laporan Polisi, maka akan kami lakukan survei kasus tabrak larinya, bagi para pemudik lebaran agar berhati-hari saat berkendara baik menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan penumpang umum” akhir penjelasan Donny.

Jasa Raharja berkomitmen untuk menjadi perusahaan terpercaya dalam  memberikan perlindungan dasar terhadap resiko kecelakaan dengan pelayanan yang terbaik. Hak santunan meninggal dunia a.n Khairani tersampaikan kepada ahli waris sah yakni ibu Dwi Endah Lestari selaku anak kedua korban yang diberikan kuasa sebagai wakil dari 4 anak korban lainnya oleh Jasa Raharja Jambi.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: