Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di KM 370 A Tol Batang - Semarang

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di KM 370 A Tol Batang - Semarang

Jasa Raharja saat menyerahkan santunan -Foto : Jasa Raharja-Jambi-independent.co.id

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan, seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan bus Rosalia Indah di Km 370 A Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah, terjamin Jasa Raharja.

Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

 Sementara korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.

BACA JUGA:Dari Medan, Bandar Narkoba Kirim 1,5 Kilogram Ganja ke Tanjab Barat lewat JnT, Satu Orang Ditangkap

BACA JUGA:Warga Gelar Goro Bersama Buat Jalan Alternatif, Pasca Jalan Longsor di Kerinci

Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.

 “Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkap Dewi.

Terhadap 7 (tujuh) korban meninggal dunia, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada 5 (lima) orang ahli waris korban pada 11 April 2024.

 Sebanyak 3 (tiga) ahli waris berada di Jawa Timur, 1 (satu) ahli waris korban berada di Jawa Tengah dan 1 (satu) ahli waris korban berada di Jawa Barat. Sementara 2 (dua) orang ahli waris korban lainnya dalam proses penyelesaian santunan.

BACA JUGA:Tim Forensik Polri datang ke Amerika untuk Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

BACA JUGA:Fajar/Rian Terhenti di Perempat Final Kejuaraan Bulu Tangkis Piala Asia 2024

Sementara itu, terhadap 24 (dua puluh empat) korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan ke rumah sakit, yaitu 20 (dua puluh) korban di RS Kendal dan 4 (empat) korban di RS Hermina Solo.

Jasa Raharja terus mengingatkan para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati. Kepada penyelenggara angkutan umum, juga diimbau untuk memastikan armada yang digunakan dalam keadaan baik, serta pengemudi dengan kondisi yang fit.

 “Kami juga mengingatkan kepada para awak angkutan umum agar segera berhenti jika merasa lelah atau mengantuk. Kepada penumpang, kami juga mengimbau untuk memastikan memiliki tiket yang sah dan menggunakan jasa angkutan umum yang resmi untuk keamanan, kenyamanan, dan kepastian jaminan,” imbuh Dewi.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: