Perusahaan di Tanjab Barat Diduga Lakukan Tambang Ilegal, Puluhan Masyarakat Demo Kantor ESDM Provinsi Jambi

Perusahaan di Tanjab Barat Diduga Lakukan Tambang Ilegal, Puluhan Masyarakat Demo Kantor ESDM Provinsi Jambi

Perusahaan di Tanjab Barat Diduga Lakukan Tambang Ilegal, Puluhan Masyarakat Demo ke Kantor ESDM Provinsi Jambi-Ist/jambi-independent.co.id -

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID  Puluhan masyarakat Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) bersatu dan Aliansi gabugan dari organisasi masyarakat Patriot Nasional (Patron) melakukan aksi di Depan Gedung Dinas ESDM Provinsi Jambi.

Kedatangan Masyarakat tersebut menuntut Dinas ESDM untuk menutup tambang yang ada di Kabupaten Tanjab Barat, yang mereka nilai merusak alam.

Adapun 4 perusahaan melakukan Ilegal mining tersebut berada di Desa Gemuruh Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi.

Dimana, terdapat 4 perusahaan diduga melakukan penyalahgunaan fungsi dari izin usaha jasa pertambangan yang Mereka miliki untuk aktifitas penjualan hasil produksi. 

BACA JUGA:Operasi Ketupat 2023, Ini Titik Lokasi Posko Pengamanan Mudik di Kabupaten Bungo 

BACA JUGA:Ini 4 Tips Membuat Ketupat agar Lezat dan Empuk saat Lebaran Idul Fitri

Diduga aktifitas usaha tersebut di promotori oleh Baroq Angsari, Yasi Yangsuri, dan Ferry Zulyadi sebagai Pemilik dari empat perusahaan yaitu PT. Tiga Pilar Gunung Batu, PT. Tiga Sekawan Gunung Batu, PT. Rajo Alam Sejati Jaya dan PT. Berkah Gunung Batu Berajo. 

"Kami Minta Dinas ESDM menutup tambang yang ada di Tanjung Jabung Barat. Berantas Tambang Ilegal," kata Jefri Boy, Koordinator Lapangan salah satu masyarakat saat menyampaikan Orasi, Senin 17 April 2023.

Jefri Boy menyebutkan dari setiap perusahaan tambang tersebut tidak ada satupun dari nama ketiga pemilik ini tidak terdaftar dilegalitas tersebut dan diduga mereka sebagai penerima manfaat keuntungan dari hasil kegiatan usaha tersebut.

Dalam hal ini, masyarakat ini juga meminta untuk menangkap dan menghentikan kegiatan operasi produksi dan semua perusahaan yang dikelola oleh Baroq Angsari, Yasi Yangsuri, dan Ferry Zulyadi dan IUP Perseorangan Raymond Suryadi untuk dihentikan dan diperiksa penggunaan legalitas usahanya. sebab diduga telah bekerja sama untuk melanggar ketentuan dan perundang-undang yang ada.

BACA JUGA:Wow...Low Budget, Biaya Hidup di 5 Wilayah Ini Tak Sampai Rp 1 Juta per Bulan Loh.. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Pompong Tengelam saat Hendak Melansir Pinang, 1 Korban Belum Ditemukan

Kemudian, juga meminta kepada Pemerintah Provinsi Jambi sesuai dengan kewenangannya, khususnya Dinas ESDM Provinsi Jambi untuk mengambil sikap dan langkah tepat serta menertibkan sesuai amanah UU Nomor 3 Tahun 2020 Terhadap Kegiatan Operasi Produksi Pada Izin Usaha Pertambangan Tahap Kegiatan Eksplorasi PT. RAJA ALAM SEJATI JAYA (PT. RASJ).

"Perusahaan ini diduga secara terang-terangan telah melakukan penyalahgunaan izin usaha pertambangan tahap kegiatan eksplorasi tersebut untuk kegiatan Illegal Mining," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: